KBLI 2025 · Kategori
D
Penyediaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas, dan Udara Dingin
Kategori ini mencakup pembangkitan, penyimpanan, pengendalian, distribusi, perdagangan, dan keagenan tenaga listrik atau bahan bakar gas untuk penyediaan energi melalui jaringan, saluran, atau pipa permanen, termasuk penyediaan energi untuk lokasi pabrik atau bangunan tempat tinggal. Kategori ini juga mencakup pengoperasian mesin pembangkit listrik dan gas, pemanasan dan pendinginan, seperti pengadaan uap panas dan udara dingin/sistem tata udara melalui jaringan permanen, termasuk kegiatan produksi es, baik untuk kebutuhan konsumsi maupun kebutuhan lainnya. Kategori ini tidak mencakup
- ekstraksi gas alam mentah, lihat subgolongan 0620;
- jasa penyediaan sarana air bersih dan pembuangan limbah/kotoran, lihat golongan pokok 36 dan 37;
- pengangkutan gas melalui saluran pipa, yaitu tidak melalui jaringan distribusi, lihat subgolongan 4930.
35Penyediaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas, dan Udara Dingin
Golongan 351 · Pembangkitan, Transmisi, dan Distribusi Tenaga Listrik
- 35111Pembangkitan Tenaga Listrik dari Sumber Energi Tidak Terbarukan yang Menghasilkan Emisi
- 35112Pembangkitan Tenaga Listrik dari Sumber Energi Tidak Terbarukan yang Tidak Menghasilkan Emisi
- 35120Pembangkitan Tenaga Listrik dari Sumber Energi Terbarukan
- 35131Aktivitas Penyaluran Tenaga Listrik
- 35132Aktivitas Penyimpanan Tenaga Listrik
- 35133Pengoperasian Fasilitas atau Stasiun Pengisian Daya untuk Kendaraan dan Peralatan Listrik
- 35140Penyediaan Tenaga Listrik dalam Satu Kesatuan Usaha
- 35151Pengoperasian Instalasi Penyediaan Tenaga Listrik
- 35152Pengoperasian Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik
- 35159Aktivitas Penunjang Tenaga Listrik Lainnya