Pembangkitan, Transmisi, dan Distribusi Tenaga Listrik
Uraian resmi
Golongan ini mencakup kegiatan pembangkitan tenaga listrik, transmisi dari fasilitas pembangkit ke pusat distribusi, dan pendistribusian energi listrik kepada konsumen akhir.
Golongan ini juga mencakup perdagangan dan penyimpanan tenaga listrik.
Golongan ini tidak mencakup
- produksi dan distribusi uap air dan panas yang terpisah, lihat golongan 353;
- kegiatan broker tenaga listrik atau agen (perantara) yang mengatur penjualan listrik melalui sistem distribusi yang dioperasikan oleh pihak lain, lihat golongan 354.
Isi golongan 351 (5)
3511
Pembangkitan Tenaga Listrik dari Sumber Energi Tidak TerbarukanSubgolongan ini mencakup pengoperasian fasilitas pembangkit yang menghasilkan energi listrik, dari sumber energi tidak terbarukan, seperti…
3512
Pembangkitan Tenaga Listrik dari Sumber Energi TerbarukanLihat kelompok 35120.
3513
Aktivitas Transmisi dan Distribusi Tenaga ListrikSubgolongan ini mencakup pengoperasian sistem transmisi yang menyalurkan listrik dari fasilitas pembangkit ke sistem distribusi, biasanya…
3514
Penyediaan Tenaga Listrik dalam Satu Kesatuan UsahaLihat kelompok 35140.
3515
Penunjang Tenaga ListrikSubgolongan ini mencakup pengoperasian serta usaha lainnya yang terkait dengan instalasi penyediaan dan pemanfaatan tenaga listrik…
Struktur kode
- D KategoriPenyediaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas, dan Udara Dingin
- 35 Golongan pokokPenyediaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas, dan Udara Dingin
- 351 GolonganPembangkitan, Transmisi, dan Distribusi Tenaga Listrik
Sumber: Lampiran Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang KBLI (JDIH BPS). Untuk perizinan, penggunaan kode mengikuti ketentuan sistem perizinan yang berlaku.