Penunjang Tenaga Listrik
Uraian resmi
Subgolongan ini mencakup pengoperasian serta usaha lainnya yang terkait dengan instalasi penyediaan dan pemanfaatan tenaga listrik. Subgolongan ini tidak mencakup
- jasa konsultansi instalasi tenaga listrik, lihat kelompok 71102;
- jasa pembangunan dan pemasangan instalasi tenaga listrik, lihat kelompok 43211;
- jasa pemeliharaan instalasi tenaga listrik, lihat kelompok 43211;
- jasa pemeriksaan dan pengujian instalasi tenaga listrik, lihat kelompok 71204;
- jasa penelitian dan pengembangan, lihat kelompok 72102;
- jasa pendidikan dan pelatihan, lihat kelompok 85597;
- jasa laboratorium pengujian peralatan dan pemanfaat tenaga listrik, lihat kelompok 71202;
- jasa sertifikasi peralatan dan pemanfaat tenaga listrik, lihat kelompok 71201;
- jasa sertifikasi badan usaha penunjang tenaga listrik, lihat kelompok 71201;
- jasa sertifikasi kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan, lihat kelompok 85694.
Isi subgolongan 3515 (3)
35151
Pengoperasian Instalasi Penyediaan Tenaga ListrikKelompok ini mencakup pengoperasian yang dilakukan oleh pihak lain atas fasilitas pembangkit yang menghasilkan energi listrik, fasilitas…
35152
Pengoperasian Instalasi Pemanfaatan Tenaga ListrikKelompok ini mencakup pengoperasian yang dilakukan oleh pihak lain atas fasilitas instalasi pemanfaatan tenaga listrik, mencakup instalasi…
35159
Aktivitas Penunjang Tenaga Listrik LainnyaKelompok ini mencakup kegiatan jasa lain yang secara langsung berkaitan dengan penyediaan dan pemanfaatan tenaga listrik termasuk jasa…
Struktur kode
Sumber: Lampiran Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang KBLI (JDIH BPS). Untuk perizinan, penggunaan kode mengikuti ketentuan sistem perizinan yang berlaku.