Badan Perizinan
KBLI 2025 · Subgolongan
3515

Penunjang Tenaga Listrik

Uraian resmi

Subgolongan ini mencakup pengoperasian serta usaha lainnya yang terkait dengan instalasi penyediaan dan pemanfaatan tenaga listrik. Subgolongan ini tidak mencakup

  • jasa konsultansi instalasi tenaga listrik, lihat kelompok 71102;
  • jasa pembangunan dan pemasangan instalasi tenaga listrik, lihat kelompok 43211;
  • jasa pemeliharaan instalasi tenaga listrik, lihat kelompok 43211;
  • jasa pemeriksaan dan pengujian instalasi tenaga listrik, lihat kelompok 71204;
  • jasa penelitian dan pengembangan, lihat kelompok 72102;
  • jasa pendidikan dan pelatihan, lihat kelompok 85597;
  • jasa laboratorium pengujian peralatan dan pemanfaat tenaga listrik, lihat kelompok 71202;
  • jasa sertifikasi peralatan dan pemanfaat tenaga listrik, lihat kelompok 71201;
  • jasa sertifikasi badan usaha penunjang tenaga listrik, lihat kelompok 71201;
  • jasa sertifikasi kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan, lihat kelompok 85694.

Isi subgolongan 3515 (3)

Struktur kode

  1. D KategoriPenyediaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas, dan Udara Dingin
  2. 35 Golongan pokokPenyediaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas, dan Udara Dingin
  3. 351 GolonganPembangkitan, Transmisi, dan Distribusi Tenaga Listrik
  4. 3515 SubgolonganPenunjang Tenaga Listrik

Sumber: Lampiran Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang KBLI (JDIH BPS). Untuk perizinan, penggunaan kode mengikuti ketentuan sistem perizinan yang berlaku.

Chat dengan kami