Badan Perizinan
KBLI 2025 · Kelompok
71204

Jasa Pengujian Teknis

Uraian resmi

Kelompok ini mencakup

  • aktivitas pengambilan contoh untuk menentukan karakteristik bahan atau proses;
  • aktivitas kalibrasi/metrologi pada kelompok pengukuran suhu, massa, volume, tekanan, gaya, torsi, aliran, kekerasan, densitas, panjang, kelistrikan, kemagnetan, waktu, frekuensi, akustik, getaran, fotometri, radiometri, dan Instrumen Analitik Radiasi Pengion;
  • pengujian yang mencakup uji fisik, mekanik, kimia, biologi, mikrobiologi, kelistrikan, ketenaganukliran, visual/ceklis, desain model/prototipe, forensik atau analisis lainnya dari berbagai jenis zat/bahan/material/produk di bidang industri, perdagangan, energi dan sumber daya mineral, konstruksi, transportasi, telekomunikasi, farmasi, pangan, pertanian, kehutanan, atau lingkungan (kualitas air, udara, tanah dan indikator lingkungan lain);
  • penilai kesesuaian karakteristik fisik, komposisi dan kinerja
  • pengoperasian laboratorium secara periodik;
  • pengujian atau kalibrasi secara berkala terhadap peralatan kesehatan;
  • pengujian karantina hewan, tumbuhan, dan perikanan;
  • pengujian kelautan;
  • pengujian mesin dan peralatan radiasi pengion, seperti surveymeter, kontaminasi meter, dosimeter, dan multimeter sinar-X;
  • aktivitas kalibrasi instrumen industri, seperti mesin, peralatan, dan alat ukur industri;
  • pengujian elektronika, dan teknologi lainnya;.

Kelompok ini juga mencakup

  • aktivitas kalibrasi/metrologi dan pemberian tera untuk melakukan pengecekan/pengetesan suatu alat ukur atau alat kalibrasi sehingga alat tersebut diyakini valid.

Kelompok ini tidak mencakup

  • aktivitas kalibrasi/metrologi untuk melakukan raparasi alat ukur, alat takar, alat timbang dan alat perlengkapan metrologi legal sehingga alat tersebut dapat memenuhi persyaratan teknis, lihat kelompok 33131;
  • pengujian spesimen hewan untuk alasan sanitasi dan tidak terkait dengan produksi makanan, lihat subgolongan 7500;
  • pencitraan diagnostik, pengujian dan analisis spesimen medis dan gigi, lihat gologanan pokok 86;
  • pengujian di laboratorium medis, lihat subgolongan 8690;
  • pengambilan sampel dan penimbangan dalam kegiatan penanganan barang, lihat subgolongan 5229;
  • pengujian penetrasi sistem komputer, peretasan etis, dan keamanan siber, lihat golongan pokok 62;
  • pengurutan DNA untuk penelitian umum tentang proses biologis, lihat subgolongan 7210;
  • pengurutan DNA untuk diagnosis atau pengobatan penyakit tertentu, lihat subgolongan 8699.

Struktur kode

  1. N KategoriAktivitas Profesional, Ilmiah, dan Teknis
  2. 71 Golongan pokokAktivitas Arsitektural dan Enjinering; Pengujian dan Analisis Teknis
  3. 712 GolonganPengujian dan Analisis Teknis
  4. 7120 SubgolonganPengujian dan Analisis Teknis
  5. 71204 KelompokJasa Pengujian Teknis

Sumber: Lampiran Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang KBLI (JDIH BPS). Untuk perizinan, penggunaan kode mengikuti ketentuan sistem perizinan yang berlaku.

Chat dengan kami