Aktivitas Pemrograman, Konsultansi Komputer, dan Aktivitas Terkait
Uraian resmi
Golongan pokok ini mencakup aktivitas penyediaan jasa keahlian di bidang teknologi informasi, seperti perancangan struktur dan konten, dan/atau kegiatan penulisan, modifikasi, kustomisasi, pengujian, dan penyediaan dukungan terhadap perangkat lunak/software dan aplikasi; perencanaan dan perancangan sistem komputer yang mengintegrasikan perangkat keras (hardware) komputer, perangkat lunak, dan teknologi komunikasi; manajemen dan pengoperasian sistem komputer dan/atau fasilitas pengolahan data di tempat klien (on-site); kegiatan konsultansi profesional di bidang perangkat keras, perangkat lunak, dan sistem komputer; dan aktivitas profesional dan teknis lainnya yang berkaitan dengan komputer.
Isi golongan pokok 62 (3)
Struktur kode
- K KategoriAktivitas Telekomunikasi, Pemrograman Komputer, Konsultansi, Infrastruktur Komputasi, dan Jasa Informasi Lainnya
- 62 Golongan pokokAktivitas Pemrograman, Konsultansi Komputer, dan Aktivitas Terkait
Sumber: Lampiran Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang KBLI (JDIH BPS). Untuk perizinan, penggunaan kode mengikuti ketentuan sistem perizinan yang berlaku.