Kembali ke Beranda

Butuh dokumen apa?

Undang-undang Cipta Kerja memberikan kemudahan dalam memperoleh Izin Usaha secara online. Mulai dari Pendirian PT/CV, Yayasan, NIB, Perizinan, NPWP, BPJS cukup dari rumah. Silahkan pilih kategori dan jenis paket.

*) wajib isi

Isi jika ada, bila NPWP tidak ada, Silahkan lampirkan foto Kartu Keluarga (KK).

Khusus pengajuan PT, nama usaha minimal 3 kata, dan masing-masing kata minimal 3 huruf. Contoh : Permid Teknik Group (tanpa meneyertakan PT/CV).

Isi sesuai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2020. Lihat Pedoaman KBLI selengkapnya.