Syarat dan Ketentuan Penggunaan Badan Perizinan ini memuat syarat dan ketentuan untuk penggunaan setiap dan semua produk dan layanan yang disediakan oleh Badan Perizinan kepada para pengguna.
Persetujuan atas Syarat dan Ketentuan ini
Syarat dan Ketentuan ini berlaku di seluruh situs web badanperizinan.co.id, badanperizinan.com dan seluruh subdomain milik Badan Perizinan.
Pemohon adalah Perseorangan/Badan Usaha yang mengajukan permohonan untuk pengurusan legalitas usaha atau kebutuhan lainya pada situs Badan Perizinan.
Badan Perizinan menggunakan formulir untuk mengumpulkan informasi yang dibutuhkan, guna keperluan pengurusan legalitas usaha pemohon. Pemohon wajib memberikan informasi secara benar, lengkap sesuai dengan keadaan sebenarnya. Resiko dan kerugian yang diakibatkan kesalahan/ketidak sesuaian data/status dokumen tidak aktif/diblokir, sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemohon. Badan Perizinan tidak bertanggung jawab dan terlepas dari tuntutan hukum apapun.
Sebelum mengisi formulir pemohon harus menyiapkan :
Pengajuan formulir akan divalidasi oleh petugas Badan Perizinan, dengan cara, Petugas Badan Perizinan akan meminta salinan/foto KTP,KK, NPWP dan data lainnya yang dibutuhkan untuk keperluan dalam penerbitan perizinan melalui email resmi atau whatsapp resmi Badan Perizinan. Kebutuhan dokumen persyaratan masing-masing layanan bisa berbeda, detail persyaratan tiap layanan dapat dilihat pada halaman detail layanan.
Setelah mengajukan formulir, petugas Badan Perizinan akan menghubungi melalui whatsapp nomor 4522 angka terakhir, petugas akan meminta data pribadi seperti data KTP, Kartu Keluarga, NPWP, informasi Usaha, Alamat email, Nomor telp/Whatsapp dan informasi/data lainnya guna untuk menerbitkan dokumen legalitas usaha pemohon atau kebutuhan yang terkait dengan layanan Badan Perizinan. Pemohon wajib memberikan hak penggunaan data dan informasi yang dibutuhkan Badan Perizinan guna untuk proses penerbitan dokumen legalitas usaha pemohon atau kebutuhan lain yang terkait layanan Badan Perizinan.
Kecuali ada perjanjian lain, Pemohon harus melakukan pembayaran biaya administrasi dimuka, untuk dapat kami proses lebih lanjut. Pembayaran dilakukan dengan cara transfer menggunakan Virtual Account (VA) ke Rekening an. Badan Perizinan. Pembayaran akan otomatis terkonfirmasi berhasil, namun jika setelah 15 menit pembayaran belum terkonfirmasi berhasil, maka pemohon dapat menghubungi Badan Perizinan melalui email atau whatsapp yang terdapat pada situs Web. Badan Perizinan berhak meminta bukti pembayaran berupa struk/mutasi rekening jika diperlukan.
Pembayaran wajib menggunakan Virtual Account (VA) yang terdiri dari beberapa Bank pilihan. Pemohon dapat memilih Bank pembayaran setelah mengisi formulir. Nomor rekening (VA) akan otomatis dibuat saat pemohon memilih Bank pembayaran. Nomor VA memiliki batas waktu, jangan mengirim pembayaran jika nomor sudah melewati batas waktu pembayaran. Anda bisa meminta nomor VA baru dengan memilih ulang Bank pembayaran.
Kami tidak bertanggung jawab terhadap hal berikut:
Proses perizinan di Badan Perizinan menggunakan OSS, AHU, DJP Online dan layanan pemerintah lainnya yang di perlukan.
Disepakti oleh kedua belah pihak Badan Perizinan dan Pemohon.
Pengembalian dana hanya dapat dilakukan jika dari pihak Badan Perizinan tidak bisa memproses penerbitan Legalitas Izin Usaha/Badan Usaha dan layanan lainnya.
Badan Perizinan berhak menangguhkan permohonan apabila:
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) adalah pengklasifikasian aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk/output, baik berupa barang maupun jasa, berdasarkan lapangan usaha untuk memberikan keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha dalam perkembangan dan pergeseran kegiatan ekonomi di Indonesia.
Ketentuan Pengajuan KBLI :
KBLI yang dipilih akan menentukan skala resiko (Rendah, Menengah Rendah, Menengah Tinggi, Tinggi). Skala resiko akan menentukan jenis dokumen yang akan diterbitkan.
Hubungan antara Syarat dan Ketentuan ini serta Peraturan Perundang-undangan
Jika ketentuan dari Syarat dan Ketentuan ini melanggar peraturan perundang-undangan mana pun yang berlaku untuk perjanjian antara Para Pengguna dan Badan Perizinan yang berkenaan dengan Layanan ketentuan tersebut, sejauh pelanggaran tersebut, tidak akan berlaku untuk perjanjian dengan Para Pengguna tersebut; namun dengan ketentuan bahwa sisa ketentuan dari Syarat dan Ketentuan ini tidak akan terdampak.
Kami dapat memperbarui persyaratan ini dan persyaratan tambahan khusus layanan untuk mencerminkan perubahan pada layanan kami atau cara kami melakukan bisnis misalnya, saat kami menambahkan layanan, fitur, teknologi, penetapan harga, atau manfaat baru (atau menghapus yang lama), untuk alasan hukum, peraturan, atau keamanan, atau untuk mencegah penyalahgunaan atau bahaya.
Jika kami melakukan perubahan penting pada persyaratan ini atau persyaratan tambahan khusus layanan, kamu dapat menemukan pembaruan tersebut di halaman ini.