Kembali ke Beranda

Syarat dan Ketentuan

Syarat dan Ketentuan Penggunaan Badan Perizinan ini memuat syarat dan ketentuan untuk penggunaan setiap dan semua produk dan layanan yang disediakan oleh Badan Perizinan kepada para pengguna.

Persetujuan atas Syarat dan Ketentuan ini

  • Seluruh Pengguna harus menggunakan Layanan sesuai dengan Syarat dan Ketentuan ini. Para Pengguna tidak dapat menggunakan Layanan kecuali jika mereka menyetujui Syarat dan Ketentuan ini.
  • Jika terdapat Syarat dan Ketentuan yang Terpisah yang berlaku untuk Layanan, Para Pengguna juga harus mematuhi Syarat dan Ketentuan yang Terpisah tersebut dan Syarat dan Ketentuan ini dalam menggunakan Layanan.

Syarat dan Ketentuan ini berlaku di seluruh situs web badanperizinan.co.id, badanperizinan.com dan seluruh subdomain milik Badan Perizinan.

Formulir

Pemohon adalah Perseorangan/Badan Usaha yang mengajukan permohonan untuk pengurusan legalitas usaha atau kebutuhan lainya pada situs Badan Perizinan.

Badan Perizinan menggunakan formulir untuk mengumpulkan informasi yang dibutuhkan, guna keperluan pengurusan legalitas usaha pemohon. Pemohon wajib memberikan informasi secara benar, lengkap sesuai dengan keadaan sebenarnya. Resiko dan kerugian yang diakibatkan kesalahan/ketidak sesuaian data/status dokumen tidak aktif/diblokir, sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemohon. Badan Perizinan tidak bertanggung jawab dan terlepas dari tuntutan hukum apapun.

Sebelum mengisi formulir pemohon harus menyiapkan :

  • Foto copy Kartu Tanda Penduduk (e-KTP)
  • Foto copy Kertu Keluarga (KK)
  • Foto copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Jika ada
  • Foto SK Pendirian Badan Usaha (jiaka permohonan NIB badan usaha)
  • Foto NPWP Badan Usaha (jiaka permohonan NIB badan usaha)
  • WNI berusia minimal 17 tahun (Untuk yang sudah menikah)
  • WNI berusia minimal 18 tahun (Untuk yang belum menikah)

Pengajuan formulir akan divalidasi oleh petugas Badan Perizinan, dengan cara, Petugas Badan Perizinan akan meminta salinan/foto KTP,KK, NPWP dan data lainnya yang dibutuhkan untuk keperluan dalam penerbitan perizinan melalui email resmi atau whatsapp resmi Badan Perizinan. Kebutuhan dokumen persyaratan masing-masing layanan bisa berbeda, detail persyaratan tiap layanan dapat dilihat pada halaman detail layanan.

Data Pribadi

Setelah mengajukan formulir, petugas Badan Perizinan akan menghubungi melalui whatsapp nomor 4522 angka terakhir, petugas akan meminta data pribadi seperti data KTP, Kartu Keluarga, NPWP, informasi Usaha, Alamat email, Nomor telp/Whatsapp dan informasi/data lainnya guna untuk menerbitkan dokumen legalitas usaha pemohon atau kebutuhan yang terkait dengan layanan Badan Perizinan. Pemohon wajib memberikan hak penggunaan data dan informasi yang dibutuhkan Badan Perizinan guna untuk proses penerbitan dokumen legalitas usaha pemohon atau kebutuhan lain yang terkait layanan Badan Perizinan.

Pembayaran

Kecuali ada perjanjian lain, Pemohon harus melakukan pembayaran biaya administrasi dimuka, untuk dapat kami proses lebih lanjut. Pembayaran dilakukan dengan cara transfer menggunakan Virtual Account (VA) ke Rekening an. Badan Perizinan. Pembayaran akan otomatis terkonfirmasi berhasil, namun jika setelah 15 menit pembayaran belum terkonfirmasi berhasil, maka pemohon dapat menghubungi Badan Perizinan melalui email atau whatsapp yang terdapat pada situs Web. Badan Perizinan berhak meminta bukti pembayaran berupa struk/mutasi rekening jika diperlukan.

Ketentuan Virtual Account (VA)

Pembayaran wajib menggunakan Virtual Account (VA) yang terdiri dari beberapa Bank pilihan. Pemohon dapat memilih Bank pembayaran setelah mengisi formulir. Nomor rekening (VA) akan otomatis dibuat saat pemohon memilih Bank pembayaran. Nomor VA memiliki batas waktu, jangan mengirim pembayaran jika nomor sudah melewati batas waktu pembayaran. Anda bisa meminta nomor VA baru dengan memilih ulang Bank pembayaran.

Kami tidak bertanggung jawab terhadap hal berikut:

  • Gangguan Bank yang mengakibatkan pembayaran tidak berhasil;
  • Pembayaran tidak berhasil dikarenakan salah input nomor rekening;
  • Dan kesalahan lainnya yang diakibatkan oleh pengguna itu sendiri;

Transparansi Proses

Proses perizinan di Badan Perizinan menggunakan OSS, AHU, DJP Online dan layanan pemerintah lainnya yang di perlukan.

Kewajiban dalam proses

Disepakti oleh kedua belah pihak Badan Perizinan dan Pemohon.

  1. Petugas Badan Perizinan wajib memproses perizinan yang pemohon ajukan.
  2. Petugas Badan Perizinan berhak meminta akses akun jika petugas mendapati informasi/data pemohon sudah digunakan/terdaftar.
  3. Pemohon wajib memberikan akses tersebut kepada petugas agar dapat melanjutkan proses perizinannya. jika pemohon tidak mempunyai akses, maka wajib pemohon mengikuti instruksi yang diberikan oleh petugas Badan Perizinan untuk penyelesaian masalah akses akun pemohon.

Pengembalian dana

Pengembalian dana hanya dapat dilakukan jika dari pihak Badan Perizinan tidak bisa memproses penerbitan Legalitas Izin Usaha/Badan Usaha dan layanan lainnya.

  • Syarat Pengembalian Dana
    1. Foto Buku Tabungan/rekening sesuai dengan nama terdaftar dan atau Foto buku tabungan/rekening badan usaha jika menggunakan badan usaha, atau diganti dengan Foto buku tabungan/rekening Direktur.
    2. Swafoto pegang KTP sesuai nama pada buku tabungan/rekening, atau SK Pendirian jika Badan Usaha.
    3. Bukti pembayaran.
    4. Hal lain jika dianggap perlu.
    5. Dokumen persyaratan dikirim ke email [email protected]
  • Ketentuan Pengembalian Dana
    1. Pengembalian dana diproses 14 hari kerja, sejak persyaratan kami terima.
    2. Pengembalian dana atas permintaan pemohon akan dikenakan biaya administrasi.
    3. Pengembalian dana tidak dapat diproses apabila:
      • Permohonan sudah selesai/dalam proses.
      • Permohonan yang ditangguhkan.
      • Pemohon tidak dapat memenuhi syarat pengembalian dana.

Permohonan Ditangguhkan

Badan Perizinan berhak menangguhkan permohonan apabila:

  • Pemohon tidak dapat mengirim dokumen validasi seperti yang disebutkan pada bagian Formulir, paling lambat 10 hari sejak pengajuan diterima oleh Badan Perizinan.
  • Pemohon tidak dapat memberikan informasi/data diri dan informasi lainnya atau tidak serius dalam memberikan informasi saat komunikasi dengan petugas Badan Perizinan.

KBLI

Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) adalah pengklasifikasian aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk/output, baik berupa barang maupun jasa, berdasarkan lapangan usaha untuk memberikan keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha dalam perkembangan dan pergeseran kegiatan ekonomi di Indonesia.

Ketentuan Pengajuan KBLI :

  • Pemohon wajib memberikan/memilih KBLI yang sesuai dengan bidang usaha yang dijalani.
  • Badan Perizinan berhak mengganti/menolak jika KBLI tidak sesuai dengan bidang usaha yang dijalani.
  • Untuk tiap paket pengajuan KBLI maksimal 5 KBLI, jika lebih dari 5 KBLI maka akan dikenakan biaya tambahan.

KBLI yang dipilih akan menentukan skala resiko (Rendah, Menengah Rendah, Menengah Tinggi, Tinggi). Skala resiko akan menentukan jenis dokumen yang akan diterbitkan.

Undang-undang

Hubungan antara Syarat dan Ketentuan ini serta Peraturan Perundang-undangan

Jika ketentuan dari Syarat dan Ketentuan ini melanggar peraturan perundang-undangan mana pun yang berlaku untuk perjanjian antara Para Pengguna dan Badan Perizinan yang berkenaan dengan Layanan ketentuan tersebut, sejauh pelanggaran tersebut, tidak akan berlaku untuk perjanjian dengan Para Pengguna tersebut; namun dengan ketentuan bahwa sisa ketentuan dari Syarat dan Ketentuan ini tidak akan terdampak.

Tentang persyaratan ini

Kami dapat memperbarui persyaratan ini dan persyaratan tambahan khusus layanan untuk mencerminkan perubahan pada layanan kami atau cara kami melakukan bisnis misalnya, saat kami menambahkan layanan, fitur, teknologi, penetapan harga, atau manfaat baru (atau menghapus yang lama), untuk alasan hukum, peraturan, atau keamanan, atau untuk mencegah penyalahgunaan atau bahaya.

Jika kami melakukan perubahan penting pada persyaratan ini atau persyaratan tambahan khusus layanan, kamu dapat menemukan pembaruan tersebut di halaman ini.