Jasa Sertifikasi Teknis
Uraian resmi
Kelompok ini mencakup aktivitas sertifikasi produk, proses, jasa, dan sistem, meliputi:
- sertifikasi sistem manajemen mutu;
- sertifikasi sistem manajemen lingkungan;
- sertifikasi sistem manajemen keamanan pangan;
- sertifikasi sistem hazard analysis and critical control point (HACCP);
- sertifikasi sistem manajemen energi;
- sertifikasi sistem manajemen alat kesehatan;
- sertifikasi sistem manajemen keamanan rantai pasok;
- sertifikasi sistem manajemen biorisiko laboratorium;
- sertifikasi sistem manajemen antipenyuapan;
- sertifikasi sistem manajemen layanan teknologi informasi;
- sertifikasi sistem manajemen kepatuhan;
- sertifikasi sistem manajemen acara berkelanjutan;
- sertifikasi kegiatan pariwisata;
- sertifikasi ekolabel;
- sertifikasi sistem manajemen keamanan informasi yang tidak berkaitan dengan keamanan informasi dari aplikasi, perangkat lunak, atau jaringan, seperti pengelolaan keamanan informasi dan proses keamanan informasi;
- sertifikasi sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3);
- sertifikasi sistem organik;
- sertifikasi sistem pengolahan hutan produk lestari;
- sertifikasi legalitas kayu;
- sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO);
- sertifikasi penyelenggara umrah dan haji khusus;
- sertifikasi sustainable forest management;
- sertifikasi badan usaha;
- sertifikasi penilai dan verifikasi independen;
- sertifikasi IndoGAP;
- sertifikasi kehalalan produk;
- sertifikasi pangan organik;
- sertifikasi Indonesia forestry certification cooperation;
- sertifikasi industri hijau;
- sertifikasi jasa konstuksi
- sertifikasi gudang;
- sertifikasi keselamatan hidrogen;
- sertifikasi kapal;
- sertifikasi produk nuklir, seperti sumber radiasi pengion, peralatan terkait pemanfaatan nuklir (batang kendali reaktor dan sebagainya), perlengkapan proteksi radiasi;
- sertifikasi industri, seperti mutu dan produk industri, industri hijau, tingkat komponen dalam negeri, industri 4.0, dan sertifikasi aktivitas industri.
Kelompok ini tidak mencakup
- sertifikasi terkait penetrasi terhadap sistem komputer, peretasan etis (ethical hacking), dan keamanan siber, lihat golongan pokok 62;
- aktivitas pengujian dan analisis teknis tanpa melakukan sertifikasi, lihat subgolongan 71202, 71203, 71204, dan 71209;
- aktivitas sertifikasi person, lihat subgolongan 8569;
- aktivitas sertifikasi sistem manajemen organisasi pendidikan, lihat kelompok 8569.
Struktur kode
Sumber: Lampiran Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang KBLI (JDIH BPS). Untuk perizinan, penggunaan kode mengikuti ketentuan sistem perizinan yang berlaku.