Badan Perizinan
KBLI 2025 · Golongan pokok
71

Aktivitas Arsitektural dan Enjinering; Pengujian dan Analisis Teknis

Uraian resmi

Golongan pokok ini mencakup kegiatan penyediaan jasa arsitektur, jasa enjinering, jasa produksi dokumen konstruksi (drafting), jasa inspeksi bangunan, serta jasa pengukuran tanah (surveying) dan pemetaan (mapping).

Golongan pokok ini juga mencakup kegiatan pelaksanaan jasa pengujian fisik, kimiawi, dan jasa pengujian analitis lainnya, serta penyediaan jasa sertifikasi teknis.

Isi golongan pokok 71 (2)

Struktur kode

  1. N KategoriAktivitas Profesional, Ilmiah, dan Teknis
  2. 71 Golongan pokokAktivitas Arsitektural dan Enjinering; Pengujian dan Analisis Teknis

Sumber: Lampiran Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang KBLI (JDIH BPS). Untuk perizinan, penggunaan kode mengikuti ketentuan sistem perizinan yang berlaku.

Chat dengan kami