Badan Perizinan
KBLI 2025 · Subgolongan
5229

Aktivitas Penunjang Transportasi Lainnya

Uraian resmi

Subgolongan ini mencakup

  • pengaturan atau pengorganisasian operasi transportasi melalui jalur kereta, jalan, laut, atau udara;
  • aktivitas konsultasi logistik, yaitu perencanaan, perancangan dan jasa penunjang terhadap operasi transportasi, pergudangan, dan pendistribusian;
  • penerbitan dan pengurusan dokumen transportasi dan surat muatan;
  • operasi penanganan barang, seperti pengemasan sementara hanya untuk tujuan perlindungan barang selama transit, pembongkaran kemasan, pengambilan sampel, serta penimbangan barang.

Subgolongan ini tidak mencakup

  • agen dan pialang yang bertindak atas nama pelanggan dalam transportasi barang, lihat subgolongan 5231;
  • agen dan pialang yang bertindak atas nama pelanggan dalam transportasi penumpang, lihat subgolongan 5232;
  • aktivitas kurir, lihat subgologan 5320;
  • penyediaan asuransi kendaraan bermotor, kapal, pesawat, dan transportasi lainnya, lihat subgolongan 6512;
  • aktivitas agen perjalanan, lihat subgolongan 7911;
  • aktivitas penyelenggara perjalanan (tur), lihat subgolongan 7912;
  • aktivitas pemandu wisata, lihat subgolongan 7990.

Isi subgolongan 5229 (3)

Struktur kode

  1. H KategoriTransportasi dan Penyimpanan
  2. 52 Golongan pokokPergudangan dan Aktivitas Penunjang Transportasi
  3. 522 GolonganAktivitas Penunjang Transportasi
  4. 5229 SubgolonganAktivitas Penunjang Transportasi Lainnya

Sumber: Lampiran Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang KBLI (JDIH BPS). Untuk perizinan, penggunaan kode mengikuti ketentuan sistem perizinan yang berlaku.

Chat dengan kami