Asuransi Umum
Uraian resmi
Subgolongan ini mencakup
- penyediaan jasa asuransi selain asuransi jiwa:
- asuransi kecelakaan,
- asuransi terhadap kerusakakan properti akibat kebakaran dan bencana alam,
- asuransi kesehatan dan pengobatan,
- asuransi perjalanan,
- asuransi properti,
- asuransi kendaraan bermotor, kereta api, kapal laut, pesawat terbang dan transportasi lainnya;
- asuransi pengiriman
- asuransi kerugian dan liabilitas keuangan;
- asuransi kredit;
- asuransi biaya hukum;
- asuransi perlindungan pendapatan;
- asuransi kompensasi pekerja;
- asuransi dalam rangka penjaminan simpanan dan polis asuransi.
Subgolongan ini tidak mencakup
- jaminan sosial wajib, lihat 8430.
Isi subgolongan 6512 (3)
65121
Asuransi Umum KonvensionalKelompok ini mencakup asuransi umum selain asuransi jiwa yang diselenggarakan secara konvensional meliputi penyelenggaraan usaha jasa…
65122
Asuransi Umum SyariahKelompok ini mencakup asuransi umum syariah selain asuransi jiwa yang diselenggarakan berdasarkan prinsip syariah meliputi pengelolaan…
65123
Aktivitas Penjaminan Simpanan dan AsuransiKelompok ini mencakup kegiatan penjaminan proteksi finansial terhadap dana nasabah yang disimpan di bank serta klaim polis yang timbul…
Struktur kode
Sumber: Lampiran Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang KBLI (JDIH BPS). Untuk perizinan, penggunaan kode mengikuti ketentuan sistem perizinan yang berlaku.