Aktivitas Pelayanan Kesehatan Manusia Lainnya YTDL
Uraian resmi
Subgolongan ini mencakup
- kegiatan untuk kesehatan manusia yang tidak diklasifikasikan di tempat lain:
- aktivitas tenaga keperawatan, tenaga kebidanan, tenaga kefarmasian, tenaga kesehatan masyarakat, tenaga kesehatan lingkungan, tenaga gizi, tenaga keterapian fisik, tenaga keteknisian medis, tenaga teknik biomedika, tenaga kesehatan tradisional, tenaga psikologi klinis, dan tenaga kesehatan lain.
Kegiatan ini dapat dilakukan di klinik kesehatan yang tergabung pada perusahaan, sekolah, panti jompo, organisasi buruh, organisasi fraternal (persaudaraan), dan fasilitas kesehatan di suatu lingkungan selain rumah sakit, seperti halnya di dalam ruang konsultasi pribadi, rumah pasien atau, di tempat lain. Kegiatan ini tidak melibatkan perawatan atau pengobatan medis.
Subgolongan ini juga mencakup
- kegiatan perorangan tenaga kesehatan gigi, seperti terapi kesehatan gigi, perawat gigi sekolah, dan mantri gigi yang dapat bekerja sendiri tapi tetap diawasi secara berkala oleh dokter gigi;
- kegiatan laboratorium medis, seperti laboratorium sinar-X dan layanan pencitraan diagnostik, serta laboratorium pemeriksaan darah;
- laboratorium pengolahan sel/sel punca;
- gudang farmasi;
- unit tranfusi darah (UTD)
- bank mata, bank sperma, bank transplantasi organ, bank sel dan jaringan
- optikal
- angkutan ambulans untuk pasien dalam berbagai jenis alat transportasi, termasuk pesawat. Biasanya, kendaraan ambulans membawa paramedis/dokter medis dan dilengkapi dengan peralatan penyelamat nyawa.
Subgolongan ini tidak mencakup
- pembuatan gigi palsu dan peralatan prostetik dan kesehatan gigi serta mulut oleh laboratorium kesehatan gigi, lihat subgolongan 3250;
- pemindahan pasien, baik tanpa peralatan keselamatan atau personel medis, lihat golongan pokok 49, 50, 51;
- pengujian laboratorium nonmedis, lihat subgolongan 7120;
- kegiatan pengujian di bidang higienitas makanan, lihat subgolongan 7120;
- kegiatan rumah sakit, lihat subgolongan 8610;
- kegiatan praktik dokter dan dokter gigi, lihat subgolongan 8620;
- fasilitas perawatan di dalam panti, lihat subgolongan 8710.
Isi subgolongan 8699 (5)
86991
Aktivitas Pelayanan Kesehatan yang Dilakukan oleh Tenaga Kesehatan Selain Dokter dan Dokter GigiKelompok ini mencakup pemberian pelayanan kesehatan oleh tenaga kesehatan selain dokter dan dokter gigi,seperti aktivitas tenaga…
86992
Aktivitas Pelayanan Kesehatan TradisionalKelompok ini mencakup pelayanan kesehatan yang mengutamakan pelayanan promotif dan preventif melalui pelayanan kesehatan tradisional yang…
86993
Aktivitas Pelayanan Penunjang KesehatanKelompok ini mencakup kegiatan pelayanan penunjang kesehatan yang dikelola baik oleh pemerintah maupun swasta, seperti unit pengelola…
86994
Aktivitas Angkutan Khusus Pengangkutan Orang Sakit (Medical Evacuation)Kelompok ini mencakup kegiatan pengangkutan khusus orang sakit, seperti pesawat udara dan ambulans, berdasarkan keadaan tertentu dengan…
86995
Aktivitas Rumah PijatKelompok ini mencakup kegitan yang menyediakan tempat dan fasilitas pelayanan terapi alternatif/ pijat tradisional Indonesia, kegiatan…
Struktur kode
- R KategoriAktivitas Kesehatan Manusia dan Aktivitas Sosial
- 86 Golongan pokokAktivitas Kesehatan Manusia
- 869 GolonganAktivitas Pelayanan Kesehatan Manusia Lainnya
- 8699 SubgolonganAktivitas Pelayanan Kesehatan Manusia Lainnya YTDL
Sumber: Lampiran Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang KBLI (JDIH BPS). Untuk perizinan, penggunaan kode mengikuti ketentuan sistem perizinan yang berlaku.