Industri Peralatan Kedokteran dan Kedokteran Gigi serta Perlengkapannya
Uraian resmi
Subgolongan ini mencakup pembuatan peralatan laboratorium, peralatan kedokteran dan operasi (bedah) serta perlengkapannya, peralatan kedokteran gigi dan perlengkapannya, barang-barang ortodontik, peralatan ortodontik dan gigi palsu, termasuk industri furnitur untuk kedokteran dan kedokteran gigi dan sejenisnya, dengan fungsi khusus tambahan menentukan tujuan produk, seperti kursi dokter gigi yang dirancang dengan fungsi hidrolik.
Subgolongan ini mencakup
- pembuatan kain bedah dan benang steril dan tisu steril untuk operasi;
- pembuatan masker perlindung individu misalnya FFP2, FFP3, masker bedah;
- pembuatan semen dan penambal gigi (kecuali perekat gigi palsu), lilin gigi dan preparat plester gigi lainnya;
- pembuatan semen rekonstruksi tulang;
- pembuatan tungku pembakar laboratorium kedokteran gigi;
- pembuatan mesin pembersihan ultrasonik laboratorium;
- pembuatan alat sterilisasi medis, bedah, atau laboratorium;
- pembuatan peralatan sentrifus tipe laboratorium;
- pembuatan furnitur untuk kedokteran, pembedahan, kedokteran gigi atau kedokteran hewan, seperti meja operasi, meja pemeriksaan, tempat tidur rumah sakit dengan peralatan mekanik dan kursi periksa dokter gigi;
- pembuatan barang yang secara khusus dirancang untuk digunakan secara eksklusif pada implan dalam ilmu kedokteran, bedah, kedokteran gigi atau kedokteran hewan, misalnya pelat yang tetap berada di dalam tubuh secara permanen, misalnya untuk mengganti sebagian atau seluruh tulang;
- pembuatan alat suntik, jarum suntik, kateter, cannulae, dan sebagainya;
- pembuatan instrumen dan peralatan kedokteran gigi;
- pembuatan gigi buatan dan pemasangan gigi;
- pembuatan peralatan ortopedi dan prostetik;
- pembuatan mata buatan dari kaca;
- pembuatan termometer kedokteran;
- pembuatan barang-barang optalmik, kacamata, kacamata peredam sinar matahari/sunglasses, lensa atas dasar resep, lensa kontak, kacamata pengaman/safety goggles (kacamata untuk penahan debu, renang, selam);
- pembuatan sepatu ortopedi yang dibuat sesuai ukuran alas kaki ortopedi dan sol khusus untuk mengoreksi kondisi ortopedi.
Subgolongan ini juga mencakup
- pembuatan peralatan elektromekanis untuk perawatan kulit;
- pembuatan kursi pijat profesional.
Subgolongan ini tidak mencakup
- pembuatan sepatu produksi seri khusus yang menopang lengkungan kaki, lihat subgolongan 1520;
- pembuatan pasta dan bubuk fiksatif gigi palsu, lihat subgolongan 2023;
- pembuatan pembuatan kapas, kain kasa, perban dan barang-barang sejenisnya, misalnya pembalut, plester perekat, tapal, yang diresapi atau dilapisi dengan zat farmasi , lihat subgolongan 2101;
- pembuatan peralatan elektromedis dan elektroterapi, lihat golongan 266;
- pembuatan alat bantu dengar, lihat golongan 266;
- pembuatan kursi roda, lihat subgolongan 3092;
- aktivitas ahli kacamata, lihat subgolongan 4772.
Isi subgolongan 3250 (4)
32501
Industri Furnitur untuk Operasi, Perawatan Kedokteran, dan Kedokteran GigiKelompok ini mencakup pembuatan perabot atau furnitur untuk kegiatan operasi, perawatan, kedokteran gigi dan kedokteran hewan, baik…
32502
Industri Peralatan Kedokteran dan Kedokteran Gigi, serta Perlengkapan Ortopedi dan ProstetikKelompok ini mencakup pembuatan peralatan dan perlengkapan untuk pemeriksaan kesehatan, operasi, kedokteran gigi dan kedokteran hewan…
32503
Industri KacamataKelompok ini mencakup kegiatan pembuatan berbagai macam barang-barang opthalmic dan kacamata beserta bingkai/frame, seperti kacamata…
32509
Industri Peralatan Kedokteran dan Kedokteran Gigi, serta Perlengkapan LainnyaKelompok ini mencakup kegiatan pembuatan peralatan kedokteran dan kedokteran gigi serta perlengkapan lainnya yang belum tercakup dalam…
Struktur kode
- C KategoriIndustri
- 32 Golongan pokokIndustri Produk Lainnya
- 325 GolonganIndustri Peralatan Kedokteran dan Kedokteran Gigi, serta Perlengkapannya
- 3250 SubgolonganIndustri Peralatan Kedokteran dan Kedokteran Gigi serta Perlengkapannya
Sumber: Lampiran Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang KBLI (JDIH BPS). Untuk perizinan, penggunaan kode mengikuti ketentuan sistem perizinan yang berlaku.