Industri Peralatan Kedokteran dan Kedokteran Gigi, serta Perlengkapan Lainnya
Uraian resmi
Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan peralatan kedokteran dan kedokteran gigi serta perlengkapan lainnya yang belum tercakup dalam kelompok 32501 sampai dengan 32503, seperti kain dan benang steril/ bedah dan kertas tisue, masker perlindung individu misalnya FFP2, FFP3, masker bedah, duk operasi/surgical drape; baju operasi/surgical gown, penutup kepala, dan pembalut luka untuk pelayanan kesehatan, termasuk operasi semen dan penambal gigi (kecuali perekat gigi palsu, lihat kelompok 20234), lilin gigi, dan preparat plester gigi lainnya, dan semen rekonstruksi tulang.
Struktur kode
- C KategoriIndustri
- 32 Golongan pokokIndustri Produk Lainnya
- 325 GolonganIndustri Peralatan Kedokteran dan Kedokteran Gigi, serta Perlengkapannya
- 3250 SubgolonganIndustri Peralatan Kedokteran dan Kedokteran Gigi serta Perlengkapannya
- 32509 KelompokIndustri Peralatan Kedokteran dan Kedokteran Gigi, serta Perlengkapan Lainnya
Sumber: Lampiran Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang KBLI (JDIH BPS). Untuk perizinan, penggunaan kode mengikuti ketentuan sistem perizinan yang berlaku.