Aktivitas Praktik Dokter dan Dokter Gigi
Uraian resmi
Subgolongan ini mencakup
- aktivitas konsultasi kesehatan dan perawatan, baik dengan obat-obatan umum maupun khusus, oleh dokter umum, dokter spesialis, serta ahli bedah;
- aktivitas praktik kesehatan gigi, baik umum maupun khusus, seperti dokter gigi, endodontik, dokter gigi anak, dan patologi mulut;
- aktivitas ortodontik.
Aktivitas ini dapat dilakukan pada praktik pribadi atau perorangan, klinik pasien rawat jalan rumah sakit, atau pun klinik yang tergabung pada perusahaan, sekolah, panti lanjut usia, organisasi buruh, dan organisasi fraternal (persaudaraan), termasuk di rumah pasien. Subgolongan ini juga mencakup
- aktivitas kesehatan gigi di ruang operasi;
- aktivitas konsultasi pribadi untuk pasien rawat inap.
Subgolongan ini tidak mencakup
- pembuatan gigi palsu, peralatan prostetik dan kesehatan gigi serta mulut oleh laboratorium gigi, lihat subgolongan 3250;
- aktivitas rawat inap pasien rumah sakit, lihat subgolongan 8610.
- Aktivitas tenaga kesehatan seperti bidan, perawat dan psioterapist, lihat 8699
Isi subgolongan 8620 (3)
86201
Aktivitas Praktik DokterKelompok ini mencakup aktivitas yang memberikan jasa perawatan dan pengobatan penyakit yang bersifat umum yang dilakukan secara independen…
86202
Aktivitas Praktik Dokter SpesialisKelompok ini mencakup aktivitas yang memberikan jasa perawatan dan pengobatan penyakit yang bersifat khusus, seperti mata, THT, penyakit…
86203
Aktivitas Praktik Dokter GigiKelompok ini mencakup aktivitas yang memberikan jasa perawatan dan pengobatan kesehatan gigi yang dilakukan secara independen oleh dokter…
Struktur kode
- R KategoriAktivitas Kesehatan Manusia dan Aktivitas Sosial
- 86 Golongan pokokAktivitas Kesehatan Manusia
- 862 GolonganAktivitas Praktik Dokter dan Dokter Gigi
- 8620 SubgolonganAktivitas Praktik Dokter dan Dokter Gigi
Sumber: Lampiran Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang KBLI (JDIH BPS). Untuk perizinan, penggunaan kode mengikuti ketentuan sistem perizinan yang berlaku.