Pembangkitan Tenaga Listrik dari Sumber Energi Tidak Terbarukan
Uraian resmi
Subgolongan ini mencakup
- pengoperasian fasilitas pembangkit yang menghasilkan energi listrik, dari sumber energi tidak terbarukan, seperti gas alam, batu bara, produk petroleum, gambut, bahan bakar fosil lainnya, dan sumber energi tak terbarukan bebas emisi, seperti nuklir.
Subgolongan ini tidak mencakup
- produksi listrik dari sumber energi terbarukan, lihat subgolongan 3512;
- produksi listrik melalui pembakaran limbah/sampah, lihat subgolongan 3821.
Isi subgolongan 3511 (2)
35111
Pembangkitan Tenaga Listrik dari Sumber Energi Tidak Terbarukan yang Menghasilkan EmisiKelompok ini mencakup pengoperasian fasilitas pembangkit yang menghasilkan energi listrik, dari sumber energi tidak terbarukan yang…
35112
Pembangkitan Tenaga Listrik dari Sumber Energi Tidak Terbarukan yang Tidak Menghasilkan EmisiKelompok ini mencakup pengoperasian fasilitas pembangkit yang menghasilkan energi listrik, dari sumber energi tidak terbarukan yang tidak…
Struktur kode
- D KategoriPenyediaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas, dan Udara Dingin
- 35 Golongan pokokPenyediaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas, dan Udara Dingin
- 351 GolonganPembangkitan, Transmisi, dan Distribusi Tenaga Listrik
- 3511 SubgolonganPembangkitan Tenaga Listrik dari Sumber Energi Tidak Terbarukan
Sumber: Lampiran Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang KBLI (JDIH BPS). Untuk perizinan, penggunaan kode mengikuti ketentuan sistem perizinan yang berlaku.