Badan Perizinan
KBLI 2025 · Subgolongan
3821

Pengolahan dan Pembuangan Limbah atau Sampah Tidak Berbahaya

Uraian resmi

Subgolongan ini mencakup pembuangan, serta pengolahan sebelum pembuangan limbah atau sampah yang tidak berbahaya.

Subgolongan ini mencakup

  • pengoperasian lahan untuk pembuangan sampah yang tidak berbahaya;
  • pembuangan limbah atau sampah yang tidak berbahaya melalui pembakaran atau metode lain dengan atau tanpa menghasilkan produk berupa listrik atau uap, bahan bakar substitusi, biogas, abu, atau produk ikutan lainnya untuk kegunaan lebih lanjut, dan sebagainya;
  • pengolahan sampah organik untuk pembuangan;
  • produksi kompos dari sampah organik;
  • penyimpanan limbah secara permanen di bawah tanah dalam rongga geologi yang dalam, seperti tambang garam atau kalium.

Subgolongan ini tidak mencakup

  • pengoperasian fasilitas tempat pembuangan limbah untuk pengangkutan lebih lanjut, lihat golongan 381;
  • pembakaran limbah berbahaya, lihat subgolongan 3822;
  • penyimpanan limbah sebelum pemulihan, lihat golongan 383;
  • pengoperasian fasilitas bahan-bahan yang dapat dipulihkan dipilah, lihat subgolongan 3830;
  • penangkapan karbon, dekontaminasi, pembersihan tanah, air; dan pengendalian bahan beracun, lihat subgolongan 3900.

Isi subgolongan 3821 (3)

Struktur kode

  1. E KategoriPenyediaan Air; Pengelolaan Air Limbah, Penanganan Limbah, dan Remediasi
  2. 38 Golongan pokokPengumpulan, Pengolahan dan Pembuangan Limbah atau Sampah; serta Aktivitas Pemulihan
  3. 382 GolonganPengolahan dan Pembuangan Limbah atau Sampah
  4. 3821 SubgolonganPengolahan dan Pembuangan Limbah atau Sampah Tidak Berbahaya

Sumber: Lampiran Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang KBLI (JDIH BPS). Untuk perizinan, penggunaan kode mengikuti ketentuan sistem perizinan yang berlaku.

Chat dengan kami