Badan Perizinan
KBLI 2025 · Subgolongan
3822

Pengolahan dan Pembuangan Limbah atau Sampah Berbahaya

Uraian resmi

Subgolongan ini mencakup pembuangan dan pengolahan sebelum pembuangan dari limbah berbahaya serta sampah spesifik berbahaya yang dikelola oleh pemerintah maupun swasta, termasuk bahan mudah meledak, bahan mudah teroksidasi, bahan yang mudah terbakar, bahan beracun, iritan, karsinogenik, korosif atau bahan yang dapat menyebabkan infeksi dan substansi dan preparat lainnya yang berbahaya untuk kesehatan manusia dan lingkungan.

Subgolongan ini mencakup

  • pengoperasian fasilitas untuk pengolahan limbah berbahaya dan sampah spesifik;
  • pengolahan dan pembuangan binatang hidup atau mati yang beracun dan limbah terkontaminasi lainnya;
  • pembakaran limbah berbahaya;
  • pembuangan barang bekas seperti lemari es untuk menghilangkan limbah berbahaya;
  • pengolahan, pembuangan dan penyimpanan limbah radioaktif, termasuk: pengolahan dan pembuangan limbah radioaktif dalam masa transisi, yaitu peluruhan selama periode pengangkutan, dari rumah sakit; enkapsulasi, penyiapan dan treatment lainnya terhadap limbah radioaktif.

Subgolongan ini tidak mencakup

Isi subgolongan 3822 (2)

Struktur kode

  1. E KategoriPenyediaan Air; Pengelolaan Air Limbah, Penanganan Limbah, dan Remediasi
  2. 38 Golongan pokokPengumpulan, Pengolahan dan Pembuangan Limbah atau Sampah; serta Aktivitas Pemulihan
  3. 382 GolonganPengolahan dan Pembuangan Limbah atau Sampah
  4. 3822 SubgolonganPengolahan dan Pembuangan Limbah atau Sampah Berbahaya

Sumber: Lampiran Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang KBLI (JDIH BPS). Untuk perizinan, penggunaan kode mengikuti ketentuan sistem perizinan yang berlaku.

Chat dengan kami