Badan Perizinan
KBLI 2025 · Golongan
382

Pengolahan dan Pembuangan Limbah atau Sampah

Uraian resmi

Golongan ini mencakup kegiatan pembuangan dan pengolahan sebelum pembuangan berbagai bentuk limbah atausampah dengan berbagai cara, seperti pengolahan sampah organik dengan tujuan pembuangan; pengolahan dan pembuangan hewan hidup atau mati yang beracun; pengolahan dan pembuangan limbah radioaktif dalam masa transisi dari rumah sakit dan sebagainya; pembuangan limbah tanpa pemulihan; pembuangan sampah di darat atau di air;

pengebumian sampah; pembuangan barang bekas seperti lemari es untuk menghilangkan limbah berbahaya;, pembuangan sampah dengan pembakaran atau insinerasi. Golongan ini juga mencakup kegiatan pembangkitan energi listrik hasil dari proses pembakaran sampah.

Golongan ini tidak mencakup

Isi golongan 382 (2)

Struktur kode

  1. E KategoriPenyediaan Air; Pengelolaan Air Limbah, Penanganan Limbah, dan Remediasi
  2. 38 Golongan pokokPengumpulan, Pengolahan dan Pembuangan Limbah atau Sampah; serta Aktivitas Pemulihan
  3. 382 GolonganPengolahan dan Pembuangan Limbah atau Sampah

Sumber: Lampiran Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang KBLI (JDIH BPS). Untuk perizinan, penggunaan kode mengikuti ketentuan sistem perizinan yang berlaku.

Chat dengan kami