Badan Perizinan
KBLI 2025 · Subgolongan
3700

Pengelolaan Air Limbah

Uraian resmi

Subgolongan ini mencakup

  • pengoperasian fasilitas pengolahan air limbah agar dapat digunakan kembali, contohnya untuk pertanian, industri, pembersihan jalan, dan pengisian air tanah secara buatan;
  • pengumpulan dan pengangkutan air limbah dari sumber, misalnya rumah tangga atau unit industri;
  • pengumpulan dan pengangkutan air hujan;
  • pengolahan air limbah;
  • pengelolaan dan pembersihan saluran air dan saluran pembuangan;
  • pengeringan beku lumpur limbah oleh fasilitas pengolahan air limbah;
  • penyedotan dan pembersihan perigi jamban, tangki septik, dan lubang dari limbah;
  • pemeliharaan toilet kimia (toilet portabel, toilet pesawat, toilet kereta).

Subgolongan ini tidak mencakup

  • pengolahan lebih lanjut terhadap lumpur yang diambil dari air limbah, seperti pencernaan anaerobik, pengolahan aerobik (pengomposan, dll), insinerasi dengan atau tanpa pemulihan energi, lihat subgolongan 3830;
  • dekontaminasi air permukaan dan air tanah di tempat terjadinya pencemaran, lihat subgolongan 3900;
  • konstruksi atau perbaikan sistem pembuangan air limbah, lihat subgolongan 4220;
  • pembersihan dan pembukaan sumbatan pipa pembuangan pada bangunan gedung, lihat subgolongan 4322;
  • penyewaan dan pemompaan toilet portabel, lihat subgolongan 7739.

Isi subgolongan 3700 (2)

Struktur kode

  1. E KategoriPenyediaan Air; Pengelolaan Air Limbah, Penanganan Limbah, dan Remediasi
  2. 37 Golongan pokokPengelolaan Air Limbah
  3. 370 GolonganPengelolaan Air Limbah
  4. 3700 SubgolonganPengelolaan Air Limbah

Sumber: Lampiran Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang KBLI (JDIH BPS). Untuk perizinan, penggunaan kode mengikuti ketentuan sistem perizinan yang berlaku.

Chat dengan kami