Pengelolaan Air Limbah
Uraian resmi
Subgolongan ini mencakup
- pengoperasian fasilitas pengolahan air limbah agar dapat digunakan kembali, contohnya untuk pertanian, industri, pembersihan jalan, dan pengisian air tanah secara buatan;
- pengumpulan dan pengangkutan air limbah dari sumber, misalnya rumah tangga atau unit industri;
- pengumpulan dan pengangkutan air hujan;
- pengolahan air limbah;
- pengelolaan dan pembersihan saluran air dan saluran pembuangan;
- pengeringan beku lumpur limbah oleh fasilitas pengolahan air limbah;
- penyedotan dan pembersihan perigi jamban, tangki septik, dan lubang dari limbah;
- pemeliharaan toilet kimia (toilet portabel, toilet pesawat, toilet kereta).
Subgolongan ini tidak mencakup
- pengolahan lebih lanjut terhadap lumpur yang diambil dari air limbah, seperti pencernaan anaerobik, pengolahan aerobik (pengomposan, dll), insinerasi dengan atau tanpa pemulihan energi, lihat subgolongan 3830;
- dekontaminasi air permukaan dan air tanah di tempat terjadinya pencemaran, lihat subgolongan 3900;
- konstruksi atau perbaikan sistem pembuangan air limbah, lihat subgolongan 4220;
- pembersihan dan pembukaan sumbatan pipa pembuangan pada bangunan gedung, lihat subgolongan 4322;
- penyewaan dan pemompaan toilet portabel, lihat subgolongan 7739.
Isi subgolongan 3700 (2)
37001
Pengumpulan Air LimbahKelompok ini mencakup kegiatan pengumpulan dan pengangkutan air limbah dari sumber, misalnya rumah tangga atau unit industri, melalui…
37002
Pengolahan dan Pembuangan Air LimbahKelompok ini mencakup kegiatan pengoperasian fasilitas pengolahan air limbah, pengolahan air limbah melalui saluran. Kelompok ini juga…
Struktur kode
- E KategoriPenyediaan Air; Pengelolaan Air Limbah, Penanganan Limbah, dan Remediasi
- 37 Golongan pokokPengelolaan Air Limbah
- 370 GolonganPengelolaan Air Limbah
- 3700 SubgolonganPengelolaan Air Limbah
Sumber: Lampiran Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang KBLI (JDIH BPS). Untuk perizinan, penggunaan kode mengikuti ketentuan sistem perizinan yang berlaku.