Pemasangan Saluran Air (Plumbing), Pemanas dan Pendingin Udara
Uraian resmi
Subgolongan ini mencakup pemasangan, perbaikan, pemeliharaan dalam bangunan, atau proyek konstruksi lainnya, seperti saluran air, sistem pemanas dan pendingin; termasuk penambahan dan alterasi. Subgolongan ini mencakup
- pemasangan sistem pemanas, seperti pompa kalor dan kolektor surya termal;
- pemasangan tungku pemanas, menara pendingin;
- pemasangan perlengkapan dan saluran ventilasi dan pendingin ruangan;
- pemasangan saluran gas;
- pemasangan saluran uap;
- pemasangan sistem penyemprot api untuk kebakaran;
- pemasangan sistem pemercik (sprinkler) untuk kebakaran dan taman;
- pemasangan saluran udara;
- pemasangan atau konstruksi tungku pemanas bata;
- pemasangan sistem distribusi gas medis di rumah sakit.
Subgolongan ini tidak mencakup
- pemasangan pemanas listrik (electric baseboard heating), lihat subgolongan 4321;
- pemeriksaan melalui kamera pada saluran udara, pipa air dan gas, serta cairan lainnya tanpa perbaikan atau instalasi, lihat subgolongan 7120.
Isi subgolongan 4322 (4)
43221
Pemasangan Saluran Air (Plumbing)Kelompok ini mencakup kegiatan pemasangan, perbaikan, pemeliharaan saluran air bersih, air limbah dan drainase, peralatan saniter pada…
43222
Pemasangan Sistem Pemanas dan GeotermalKelompok ini mencakup kegiatan pemasangan dan perawatan peralatan pemanas (heating) dan geotermal pada bangunan gedung untuk hunian maupun…
43223
Pemasangan Jaringan Penyaluran GasKelompok ini mencakup kegiatan pemasangan dan pemeliharaan pemasangan jaringan gas, termasuk bahan bakar gas dan gas medis, pada bangunan…
43224
Pemasangan Pendingin dan Ventilasi UdaraKelompok ini mencakup kegiatan pemasangan dan perawatan ventilasi, pendingin udara (Air Conditioner/AC) untuk bangunan gedung baik untuk…
Struktur kode
- F KategoriKonstruksi
- 43 Golongan pokokKonstruksi Khusus
- 432 GolonganPemasangan Sistem Kelistrikan, Air (Pipa), dan Instalasi Konstruksi Lainnya
- 4322 SubgolonganPemasangan Saluran Air (Plumbing), Pemanas dan Pendingin Udara
Sumber: Lampiran Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang KBLI (JDIH BPS). Untuk perizinan, penggunaan kode mengikuti ketentuan sistem perizinan yang berlaku.