Badan Perizinan
KBLI 2025 · Kelompok
38221

Pengolahan dan Pembuangan Limbah atau Sampah Berbahaya Selain Limbah Radioaktif

Uraian resmi

Kelompok ini mencakup pembuangan dan pengolahan sebelum pembuangan dari limbah berbahaya serta sampah spesifik berbahaya nonradioaktif yang dikelola oleh pemerintah maupun swasta, termasuk bahan mudah meledak, bahan mudah teroksidasi, bahan yang mudah terbakar, bahan beracun, iritan, karsinogenik, korosif atau bahan yang dapat menyebabkan infeksi dan substansi dan preparat lainnya yang berbahaya untuk kesehatan manusia dan lingkungan.

Kelompok ini mencakup

  • pengoperasian fasilitas untuk pengolahan limbah berbahaya dan sampah spesifik nonradioaktif;
  • pengolahan dan pembuangan binatang hidup atau mati yang beracun dan limbah terkontaminasi lainnya;
  • pembakaran limbah berbahaya;
  • pembuangan barang bekas seperti lemari es untuk menghilangkan limbah berbahaya.

Struktur kode

  1. E KategoriPenyediaan Air; Pengelolaan Air Limbah, Penanganan Limbah, dan Remediasi
  2. 38 Golongan pokokPengumpulan, Pengolahan dan Pembuangan Limbah atau Sampah; serta Aktivitas Pemulihan
  3. 382 GolonganPengolahan dan Pembuangan Limbah atau Sampah
  4. 3822 SubgolonganPengolahan dan Pembuangan Limbah atau Sampah Berbahaya
  5. 38221 KelompokPengolahan dan Pembuangan Limbah atau Sampah Berbahaya Selain Limbah Radioaktif

Sumber: Lampiran Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang KBLI (JDIH BPS). Untuk perizinan, penggunaan kode mengikuti ketentuan sistem perizinan yang berlaku.

Chat dengan kami