Pengolahan dan Pembuangan Limbah atau Sampah Tidak Berbahaya Lainnya
Uraian resmi
Kelompok ini mencakup pengoperasian lahan untuk pembuangan limbah dan sampah yang tidak berbahaya, pembuangan limbah dan sampah yang tidak berbahaya melalui proses pemanasan, pembakaran, insinerasi, atau metode lainnya, dengan atau tanpa menghasilkan produk berupa bahan baku industri atau produk ikutan lainnya, selain energi,; pengolahan limbah dan sampah organik untuk pembuangan.
Struktur kode
- E KategoriPenyediaan Air; Pengelolaan Air Limbah, Penanganan Limbah, dan Remediasi
- 38 Golongan pokokPengumpulan, Pengolahan dan Pembuangan Limbah atau Sampah; serta Aktivitas Pemulihan
- 382 GolonganPengolahan dan Pembuangan Limbah atau Sampah
- 3821 SubgolonganPengolahan dan Pembuangan Limbah atau Sampah Tidak Berbahaya
- 38219 KelompokPengolahan dan Pembuangan Limbah atau Sampah Tidak Berbahaya Lainnya
Sumber: Lampiran Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang KBLI (JDIH BPS). Untuk perizinan, penggunaan kode mengikuti ketentuan sistem perizinan yang berlaku.