Pembangkitan Tenaga Listrik dari Sumber Energi Tidak Terbarukan yang Tidak Menghasilkan Emisi
Uraian resmi
Kelompok ini mencakup
- pengoperasian fasilitas pembangkit yang menghasilkan energi listrik, dari sumber energi tidak terbarukan yang tidak menghasilkan emisi, seperti nuklir, hidrogen, dan amonia.
Kelompok ini juga mencakup
- aktivitas penjualan unit karbon (carbon credit) yang dilakukan oleh perusahaan pembangkit tenaga listrik.
Kelompok ini tidak mencakup
- produksi listrik dari sumber energi tidak terbarukan yang menghasilkan emisi, lihat kelompok 35111;
- produksi listrik dari sumber energi terbarukan, lihat subgolongan 3512;
- produksi listrik melalui pembakaran limbah/sampah, lihat subgolongan 3821.
Struktur kode
- D KategoriPenyediaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas, dan Udara Dingin
- 35 Golongan pokokPenyediaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas, dan Udara Dingin
- 351 GolonganPembangkitan, Transmisi, dan Distribusi Tenaga Listrik
- 3511 SubgolonganPembangkitan Tenaga Listrik dari Sumber Energi Tidak Terbarukan
- 35112 KelompokPembangkitan Tenaga Listrik dari Sumber Energi Tidak Terbarukan yang Tidak Menghasilkan Emisi
Sumber: Lampiran Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang KBLI (JDIH BPS). Untuk perizinan, penggunaan kode mengikuti ketentuan sistem perizinan yang berlaku.