Badan Perizinan
KBLI 2025 · Kelompok
35120

Pembangkitan Tenaga Listrik dari Sumber Energi Terbarukan

Uraian resmi

Kelompok ini mencakup

  • pengoperasian fasilitas pembangkit yang memproduksi listrik dari sumber energi terbarukan, seperti gas bahan bakar hayati (biofuel), tenaga air, tenaga angin di darat dan lepas pantai, tenaga surya fotovoltaik, serta energi termal, panas bumi dan pasang surut, gelombang, dan laut.

Kelompok ini juga mencakup

  • aktivitas penjualan unit karbon (carbon credit) yang dilakukan oleh perusahaan pembangkit tenaga listrik.

Kelompok ini tidak mencakup

Struktur kode

  1. D KategoriPenyediaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas, dan Udara Dingin
  2. 35 Golongan pokokPenyediaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas, dan Udara Dingin
  3. 351 GolonganPembangkitan, Transmisi, dan Distribusi Tenaga Listrik
  4. 3512 SubgolonganPembangkitan Tenaga Listrik dari Sumber Energi Terbarukan
  5. 35120 KelompokPembangkitan Tenaga Listrik dari Sumber Energi Terbarukan

Sumber: Lampiran Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang KBLI (JDIH BPS). Untuk perizinan, penggunaan kode mengikuti ketentuan sistem perizinan yang berlaku.

Chat dengan kami