Penyediaan Tenaga Listrik dalam Satu Kesatuan Usaha
Uraian resmi
Kelompok ini mencakup kegiatan pembangkitan tenaga listrik, penyaluran tenaga listrik melalui jaringan transmisi dan/atau distribusi tenaga listrik, penyimpanan tenaga listrik, dan penjualan tenaga listrik kepada konsumen akhir yang dilaksanakan dalam satu kesatuan usaha.
Kelompok ini juga mencakup
- pengoperasian stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) yang terintegrasi dengan pembangkit.
Struktur kode
- D KategoriPenyediaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas, dan Udara Dingin
- 35 Golongan pokokPenyediaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas, dan Udara Dingin
- 351 GolonganPembangkitan, Transmisi, dan Distribusi Tenaga Listrik
- 3514 SubgolonganPenyediaan Tenaga Listrik dalam Satu Kesatuan Usaha
- 35140 KelompokPenyediaan Tenaga Listrik dalam Satu Kesatuan Usaha
Sumber: Lampiran Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang KBLI (JDIH BPS). Untuk perizinan, penggunaan kode mengikuti ketentuan sistem perizinan yang berlaku.