Pembangkitan Tenaga Listrik dari Sumber Energi Tidak Terbarukan yang Menghasilkan Emisi
Uraian resmi
Kelompok ini mencakup
- pengoperasian fasilitas pembangkit yang menghasilkan energi listrik, dari sumber energi tidak terbarukan yang berasal dari fosil, seperti gas alam, batubara, minyak bumi, produk petroleum, gambut, dan bahan bakar fosil lainnya.
Kelompok ini juga mencakup
- aktivitas penjualan unit karbon (carbon credit) yang dilakukan oleh perusahaan pembangkit tenaga listrik.
Kelompok ini tidak mencakup
- produksi listrik dari sumber energi tidak terbarukan yang tidak menghasilkan emisi, lihat kelompok 35112;
- produksi listrik dari sumber energi terbarukan, lihat subgolongan 3512;
- produksi listrik melalui pembakaran limbah/sampah, lihat subgolongan 3821.
Struktur kode
- D KategoriPenyediaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas, dan Udara Dingin
- 35 Golongan pokokPenyediaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas, dan Udara Dingin
- 351 GolonganPembangkitan, Transmisi, dan Distribusi Tenaga Listrik
- 3511 SubgolonganPembangkitan Tenaga Listrik dari Sumber Energi Tidak Terbarukan
- 35111 KelompokPembangkitan Tenaga Listrik dari Sumber Energi Tidak Terbarukan yang Menghasilkan Emisi
Sumber: Lampiran Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang KBLI (JDIH BPS). Untuk perizinan, penggunaan kode mengikuti ketentuan sistem perizinan yang berlaku.