Pengoperasian Fasilitas atau Stasiun Pengisian Daya untuk Kendaraan dan Peralatan Listrik
Uraian resmi
Kelompok ini mencakup
- pengoperasian fasilitas atau stasiun pengisian daya untuk kendaraan listrik seperti mobil, sepeda motor, skuter, dan sepeda listrik atau stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) yang tidak terintegrasi dengan pembangkit;
- pengoperasian fasilitas pengisian daya untuk peralatan listrik, seperti telepon genggam atau laptop.
Kelompok ini tidak mencakup
- pengoperasian stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) yang terintegrasi dengan pembangkit, lihat kelompok 35140.
Struktur kode
- D KategoriPenyediaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas, dan Udara Dingin
- 35 Golongan pokokPenyediaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas, dan Udara Dingin
- 351 GolonganPembangkitan, Transmisi, dan Distribusi Tenaga Listrik
- 3513 SubgolonganAktivitas Transmisi dan Distribusi Tenaga Listrik
- 35133 KelompokPengoperasian Fasilitas atau Stasiun Pengisian Daya untuk Kendaraan dan Peralatan Listrik
Sumber: Lampiran Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang KBLI (JDIH BPS). Untuk perizinan, penggunaan kode mengikuti ketentuan sistem perizinan yang berlaku.