Badan Perizinan
KBLI 2025 · Subgolongan
3513

Aktivitas Transmisi dan Distribusi Tenaga Listrik

Uraian resmi

Subgolongan ini mencakup

  • pengoperasian sistem transmisi yang menyalurkan listrik dari fasilitas pembangkit ke sistem distribusi, biasanya dalam bentuk tegangan tinggi;
  • pengoperasian sistem distribusi (seperti saluran, tiang, meteran, dan kabel) yang menyalurkan tenaga listrik yang diterima dari fasilitas pembangkit atau sistem transmisi ke konsumen akhir;
  • penyewaan dan peminjaman jaringan distribusi tenaga listrik;
  • distribusi tenaga listrik melalui jaringan listrik;
  • penjualan listrik ke konsumen dengan aset jaringan milik sendiri;
  • pengoperasian pertukaran kapasitas listrik dan transmisi tenaga listrik, kecuali melalui perantara;
  • konversi energi listrik menjadi suatu energi yang dapat disimpan, penyimpanan energi tersebut, energi, dan konversi ulang energi tersebut menjadi energi listrik, seperti pengoperasian fasilitas penyimpanan pompa, fasilitas penyimpanan udara bertekanan, atau fasilitas penyimpanan baterai;
  • penyaluran tenaga listrik yang disimpan melalui jaringan listrik.

Subgolongan ini juga mencakup

  • pengoperasian fasilitas atau stasiun pengisian daya untuk kendaraan listrik, seperti mobil, sepeda motor, skuter, dan sepeda listrik;
  • pengoperasian fasilitas pengisian daya untuk peralatan listrik, seperti telepon genggam atau laptop.

Subgolongan ini tidak mencakup

Isi subgolongan 3513 (3)

Struktur kode

  1. D KategoriPenyediaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas, dan Udara Dingin
  2. 35 Golongan pokokPenyediaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas, dan Udara Dingin
  3. 351 GolonganPembangkitan, Transmisi, dan Distribusi Tenaga Listrik
  4. 3513 SubgolonganAktivitas Transmisi dan Distribusi Tenaga Listrik

Sumber: Lampiran Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang KBLI (JDIH BPS). Untuk perizinan, penggunaan kode mengikuti ketentuan sistem perizinan yang berlaku.

Chat dengan kami