Aktivitas Broker dan Agen Penjualan untuk Tenaga Listrik dan Gas Alam
Uraian resmi
Subgolongan ini mencakup
- kegiatan agen penjualan yang mengatur penjualan listrik melalui sistem distribusi tenaga listrik yang dioperasikan oleh pihak lain;
- kegiatan agen penjualan gas yang mengatur penjualan bahan bakar gas melalui sistem distribusi gas yang dioperasikan oleh pihak lain;
- kegiatan agen penjualan pertukaran kapasitas komoditas dan distribusi untuk bahan bakar gas;
- kegiatan agen penjualan untuk pengoperasian tenaga listrik, pertukaran kapasitas distribusi, dan transmisi untuk tenaga listrik.
Subgolongan ini tidak mencakup
- penyimpanan dan distribusi atau penyediaan tenaga listrik kepada pengguna (melalui sistem utama) oleh produsen (milik sendiri), lihat golongan 351;
- penyimpanan dan distribusi atau penyediaan gas alam kepada pengguna melalui sistem utama oleh produsen (milik sendiri), lihat golongan 352;
- aktivitas jasa perantara untuk pengangkutan bahan bakar gas, lihat subgolongan 5231.
Isi subgolongan 3540 (2)
35401
Aktivitas Broker dan Agen Penjualan Tenaga ListrikKelompok ini mencakup kegiatan broker dan agen penjualan listrik melalui sistem distribusi tenaga listrik yang dioperasikan oleh pihak…
35402
Aktivitas Broker dan Agen Penjualan Gas AlamKelompok ini mencakup kegiatan agen penjualan gas yang mengatur penjualan bahan bakar gas melalui sistem distribusi gas yang dioperasikan…
Struktur kode
- D KategoriPenyediaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas, dan Udara Dingin
- 35 Golongan pokokPenyediaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas, dan Udara Dingin
- 354 GolonganAktivitas Broker dan Agen untuk Tenaga Listrik dan Gas Alam
- 3540 SubgolonganAktivitas Broker dan Agen Penjualan untuk Tenaga Listrik dan Gas Alam
Sumber: Lampiran Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang KBLI (JDIH BPS). Untuk perizinan, penggunaan kode mengikuti ketentuan sistem perizinan yang berlaku.