Penampungan, Pengambilan, Pengolahan, dan Penyediaan Air
Uraian resmi
Golongan pokok ini mencakup kegiatan penampungan, pengambilan, pengolahan, dan pendistribusian air ke pengguna akhir. Pengambilan air berasal dari berbagai sumber serta pendistribusian melalui jaringan perpipaan dan bukan jaringan perpipaan tercakup di sini.
Isi golongan pokok 36 (1)
Struktur kode
- E KategoriPenyediaan Air; Pengelolaan Air Limbah, Penanganan Limbah, dan Remediasi
- 36 Golongan pokokPenampungan, Pengambilan, Pengolahan, dan Penyediaan Air
Sumber: Lampiran Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang KBLI (JDIH BPS). Untuk perizinan, penggunaan kode mengikuti ketentuan sistem perizinan yang berlaku.