Distribusi Gas Alam dan Buatan Melalui Jaringan
Uraian resmi
Kelompok ini mencakup
- penyaluran gas melalui jaringan yang bertekanan ekstra tinggi (lebih dari 10 bar); yang bertekanan tinggi (antara 4 bar s.d. 10 bar); dan yang bertekanan menengah ke bawah (di bawah 4 bar) baik berasal dari produksi sendiri maupun produksi pihak lain sampai ke konsumen atau pelanggan;
- perdagangan gas kepada konsumen melalui saluran;
- kegiatan agen gas yang melakukan perdagangan gas melalui sistem distribusi gas yang dioperasikan oleh pihak lain;
- pengoperasian pertukaran komoditas dan kapasitas pengangkutan bahan bakar gas.
Kelompok ini juga mencakup
- kegiatan distribusi melalui jaringan untuk bahan bakar gas hidrogen yang dihasilkan melalui proses elektrolisis, fotolisis, termokimia, biologis, geologis, dan/atau metode lainnya, dengan memanfaatkan sumber energi baru dan terbarukan maupun sumber energi fosil;
- distribusi biogas dan gas lainnya melalui jaringan.
Kelompok ini tidak mencakup
- penyaluran gas melalui pipa atas dasar balas jasa atau fee, lihat kelompok 49300.
Struktur kode
- D KategoriPenyediaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas, dan Udara Dingin
- 35 Golongan pokokPenyediaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas, dan Udara Dingin
- 352 GolonganProduksi dan Distribusi Bahan Bakar Gas Melalui Jaringan
- 3520 SubgolonganProduksi dan Distribusi Bahan Bakar Gas Melalui Jaringan
- 35202 KelompokDistribusi Gas Alam dan Buatan Melalui Jaringan
Sumber: Lampiran Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang KBLI (JDIH BPS). Untuk perizinan, penggunaan kode mengikuti ketentuan sistem perizinan yang berlaku.