Produksi dan Distribusi Bahan Bakar Gas Melalui Jaringan
Uraian resmi
Subgolongan ini mencakup pengolahan gas, penyimpanan, dan distribusi gas alam atau buatan/sintetis kepada konsumen melalui jaringan.
Subgolongan ini mencakup
- produksi gas untuk tujuan penyediaan atau suplai gas dengan karbonasi batu bara, dari produk sampingan pertanian atau dari sampah;
- penyimpanan gas dan jasa penyimpanan gas (seperti penjualan kapasitas penyimpanan untuk gas alam);
- pengolahan bahan bakar gas dengan nilai kalor tertentu, melalui pemurnian, pencampuran, dan proses lainnya dari berbagai macam gas, termasuk gas alam;
- transportasi, distribusi, dan penyediaan semua jenis bahan bakar gas melalui sistem saluran;
- perdagangan gas kepada konsumen melalui saluran;
- pengoperasian pertukaran komoditas dan kapasitas pengangkutan bahan bakar gas.
Subgolongan ini tidak mencakup
- ekstraksi gas alam mentah, lihat subgolongan 0620;
- pengoperasian oven batu bara, lihat subgolongan 1910.
- penyulingan minyak bumi dan gas minyak cair/liquid petroleum gas (LPG), lihat subgolongan 1920;
- pembuatan gas industri, lihat subgolongan 2011;
- kegiatan penjualan atau keagenan (intermediari) yang menyusun penjualan gas alam melalui sistem distribusi yang dioperasikan oleh pihak lain, lihat subgolongan 3540;
- perdagangan besar bahan bakar gas dalam botol, lihat subgolongan 4671;
- perdagangan eceran bahan bakar gas untuk kendaraan bermotor dan sepeda motor, lihat subgolongan 4730;
- perdagangan eceran bahan bakar minyak untuk rumah tangga dan bahan bakar gas dalam botol, lihat subgolongan 4773;
- transportasi, biasanya jarak jauh, untuk gas melalui saluran pipa, lihat subgolongan 4930;
- pengoperasian secara terpisah saluran pipa gas, biasanya dilakukan untuk jarak jauh, menghubungkan produsen dengan distributor gas, atau diantara pusat perkotaan, lihat subgolongan 4930;
- pengolahan gas industri dasar, tidak untuk penyediaan energi melalui jaringan, lihat subgolongan 2011;
- produksi gas tanur tinggi/blast furnace gas (BFG), lihat subgolongan 2410;
- produksi gas sebagai produk sampingan di tempat pembuangan sampah, lihat subgolongan 3821.
Isi subgolongan 3520 (2)
35201
Produksi Gas Alam dan BuatanKelompok ini mencakup kegiatan pengolahan bahan bakar gas yang dapat dimanfaatkan secara langsung sebagai bahan bakar. dengan pembuatannya…
35202
Distribusi Gas Alam dan Buatan Melalui JaringanKelompok ini mencakup penyaluran gas melalui jaringan yang bertekanan ekstra tinggi (lebih dari 10 bar); yang bertekanan tinggi (antara 4…
Struktur kode
- D KategoriPenyediaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas, dan Udara Dingin
- 35 Golongan pokokPenyediaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas, dan Udara Dingin
- 352 GolonganProduksi dan Distribusi Bahan Bakar Gas Melalui Jaringan
- 3520 SubgolonganProduksi dan Distribusi Bahan Bakar Gas Melalui Jaringan
Sumber: Lampiran Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang KBLI (JDIH BPS). Untuk perizinan, penggunaan kode mengikuti ketentuan sistem perizinan yang berlaku.