Badan Perizinan
KBLI 2025 · Subgolongan
3520

Produksi dan Distribusi Bahan Bakar Gas Melalui Jaringan

Uraian resmi

Subgolongan ini mencakup pengolahan gas, penyimpanan, dan distribusi gas alam atau buatan/sintetis kepada konsumen melalui jaringan.

Subgolongan ini mencakup

  • produksi gas untuk tujuan penyediaan atau suplai gas dengan karbonasi batu bara, dari produk sampingan pertanian atau dari sampah;
  • penyimpanan gas dan jasa penyimpanan gas (seperti penjualan kapasitas penyimpanan untuk gas alam);
  • pengolahan bahan bakar gas dengan nilai kalor tertentu, melalui pemurnian, pencampuran, dan proses lainnya dari berbagai macam gas, termasuk gas alam;
  • transportasi, distribusi, dan penyediaan semua jenis bahan bakar gas melalui sistem saluran;
  • perdagangan gas kepada konsumen melalui saluran;
  • pengoperasian pertukaran komoditas dan kapasitas pengangkutan bahan bakar gas.

Subgolongan ini tidak mencakup

  • ekstraksi gas alam mentah, lihat subgolongan 0620;
  • pengoperasian oven batu bara, lihat subgolongan 1910.
  • penyulingan minyak bumi dan gas minyak cair/liquid petroleum gas (LPG), lihat subgolongan 1920;
  • pembuatan gas industri, lihat subgolongan 2011;
  • kegiatan penjualan atau keagenan (intermediari) yang menyusun penjualan gas alam melalui sistem distribusi yang dioperasikan oleh pihak lain, lihat subgolongan 3540;
  • perdagangan besar bahan bakar gas dalam botol, lihat subgolongan 4671;
  • perdagangan eceran bahan bakar gas untuk kendaraan bermotor dan sepeda motor, lihat subgolongan 4730;
  • perdagangan eceran bahan bakar minyak untuk rumah tangga dan bahan bakar gas dalam botol, lihat subgolongan 4773;
  • transportasi, biasanya jarak jauh, untuk gas melalui saluran pipa, lihat subgolongan 4930;
  • pengoperasian secara terpisah saluran pipa gas, biasanya dilakukan untuk jarak jauh, menghubungkan produsen dengan distributor gas, atau diantara pusat perkotaan, lihat subgolongan 4930;
  • pengolahan gas industri dasar, tidak untuk penyediaan energi melalui jaringan, lihat subgolongan 2011;
  • produksi gas tanur tinggi/blast furnace gas (BFG), lihat subgolongan 2410;
  • produksi gas sebagai produk sampingan di tempat pembuangan sampah, lihat subgolongan 3821.

Isi subgolongan 3520 (2)

Struktur kode

  1. D KategoriPenyediaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas, dan Udara Dingin
  2. 35 Golongan pokokPenyediaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas, dan Udara Dingin
  3. 352 GolonganProduksi dan Distribusi Bahan Bakar Gas Melalui Jaringan
  4. 3520 SubgolonganProduksi dan Distribusi Bahan Bakar Gas Melalui Jaringan

Sumber: Lampiran Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang KBLI (JDIH BPS). Untuk perizinan, penggunaan kode mengikuti ketentuan sistem perizinan yang berlaku.

Chat dengan kami