Perdagangan Eceran Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
Uraian resmi
Subgolongan ini mencakup
- perdagangan eceran bahan bakar, baik fosil maupun bebas karbon, untuk mobil dan sepeda motor, termasuk genset;
- pengoperasian stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), termasuk komisi penjualan bahan bakar;
- perdagangan eceran produk minyak pelumas dan produk pendingin untuk mobil;
- perdagangan eceran hidrogen untuk mobil dan sepeda motor;
- perdagangan eceran yang utamanya bahan bakar dan dijual bersamaan dengan makanan, minuman, produk perawatan kendaraan, dan lain-lain.
Subgolongan ini tidak mencakup
- perdagangan besar bahan bakar, lihat subgolongan 4671;
- perdagangan eceran LPG untuk memasak atau pemanas, lihat subgolongan 4777;
- pengoperasian stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU), lihat subgolongan 3513.
- perdagangan eceran suku cadang dan aksesoris mobil, lihat subgolongan 4782;
- perdagangan eceran sepeda motor, suku cadang, dan aksesorisnya, lihat subgolongan 4783.
Isi subgolongan 4730 (3)
47301
Perdagangan Eceran Bahan Bakar di Sarana Pengisian Bahan BakarKelompok ini mencakup perdagangan eceran bahan bakar minyak, bahan bakar gas, gas minyak cair (LPG), gas alam cair (LNG), atau jenis bahan…
47302
Perdagangan Eceran Bahan Bakar Selain di Sarana Pengisian Bahan BakarKelompok ini mencakup perdagangan eceran bahan bakar minyak, bahan bakar gas, gas minyak cair (LPG), gas alam cair (LNG), gas alam…
47303
Perdagangan Eceran Minyak PelumasKelompok ini mencakup perdagangan eceran minyak pelumas dan produk pendingin untuk kendaraan bermotor.
Struktur kode
- G KategoriPerdagangan Besar dan Eceran
- 47 Golongan pokokPerdagangan Eceran
- 473 GolonganPerdagangan Eceran Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
- 4730 SubgolonganPerdagangan Eceran Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
Sumber: Lampiran Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang KBLI (JDIH BPS). Untuk perizinan, penggunaan kode mengikuti ketentuan sistem perizinan yang berlaku.