Badan Perizinan
KBLI 2025 · Subgolongan
4730

Perdagangan Eceran Bahan Bakar Kendaraan Bermotor

Uraian resmi

Subgolongan ini mencakup

  • perdagangan eceran bahan bakar, baik fosil maupun bebas karbon, untuk mobil dan sepeda motor, termasuk genset;
  • pengoperasian stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), termasuk komisi penjualan bahan bakar;
  • perdagangan eceran produk minyak pelumas dan produk pendingin untuk mobil;
  • perdagangan eceran hidrogen untuk mobil dan sepeda motor;
  • perdagangan eceran yang utamanya bahan bakar dan dijual bersamaan dengan makanan, minuman, produk perawatan kendaraan, dan lain-lain.

Subgolongan ini tidak mencakup

Isi subgolongan 4730 (3)

Struktur kode

  1. G KategoriPerdagangan Besar dan Eceran
  2. 47 Golongan pokokPerdagangan Eceran
  3. 473 GolonganPerdagangan Eceran Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
  4. 4730 SubgolonganPerdagangan Eceran Bahan Bakar Kendaraan Bermotor

Sumber: Lampiran Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang KBLI (JDIH BPS). Untuk perizinan, penggunaan kode mengikuti ketentuan sistem perizinan yang berlaku.

Chat dengan kami