Badan Perizinan
KBLI 2025 · Kelompok
47301

Perdagangan Eceran Bahan Bakar di Sarana Pengisian Bahan Bakar

Uraian resmi

Kelompok ini mencakup perdagangan eceran bahan bakar minyak, bahan bakar gas, gas minyak cair (LPG), gas alam cair (LNG), atau jenis bahan bakar lain (misalnya hidrogen) di sarana pengisian bahan bakar untuk transportasi darat, laut, dan udara (seperti SPBU, SPBG, dan SPBH) untuk kendaraan bermotor seperti mobil dan sepeda motor, termasuk pula bahan bakar untuk kapal cepat/speed boat dan genset. Pada umumnya, kegiatan ini dikombinasikan dengan penjualan bahan-bahan pelumas, produk pendingin, bahan-bahan pembersih, dan barang-barang lain untuk keperluan mobil dan sepeda motor.

Kelompok ini tidak mencakup

  • perdagangan besar bahan bakar, lihat kelompok 46710;
  • perdagangan eceran LPG dan bahan bakar untuk keperluan memasak atau pemanas, lihat kelompok 47772.

Struktur kode

  1. G KategoriPerdagangan Besar dan Eceran
  2. 47 Golongan pokokPerdagangan Eceran
  3. 473 GolonganPerdagangan Eceran Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
  4. 4730 SubgolonganPerdagangan Eceran Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
  5. 47301 KelompokPerdagangan Eceran Bahan Bakar di Sarana Pengisian Bahan Bakar

Sumber: Lampiran Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang KBLI (JDIH BPS). Untuk perizinan, penggunaan kode mengikuti ketentuan sistem perizinan yang berlaku.

Chat dengan kami