Pertambangan Gas Alam dan Pengusahaan Tenaga Panas Bumi
Uraian resmi
Subgolongan ini mencakup
- produksi gas hidrokarbon mentah (gas alam);
- pertambangan natural gas liquid (NGL) dari lokasi pertambangan/pengeboran;
- pengeringan dan pemisahan bagian-bagian (fraksi) hidrokarbon cair;
- desulfurisasi gas;
- pertambangan metana.
Subgolongan ini juga mencakup
- pertambangan hidrokarbon cair yang dihasilkan melalui pencairan/likuefaksi atau pirolisis;
- pertambangan coal seam gas (CSG);
- kegiatan pencarian dan pengeboran tenaga panas bumi.
Subgolongan ini tidak mencakup
- jasa penunjang pertambangan minyak dan gas, lihat subgolongan 0910;
- jasa eksplorasi minyak dan gas, lihat subgolongan 0910;
- produksi natural gas liquid (NGL) dari minyak bumi mentah (minyak mentah), dan pemulihan gas minyak cair (LPG) dari hasil penyulingan kembali minyak bumi, lihat subgolongan 1920;
- pembuatan gas industri, lihat subgolongan 2011;
- pengoperasian saluran pipa, lihat subgolongan 4930;
Isi subgolongan 0620 (2)
06201
Pertambangan Gas AlamKelompok ini mencakup kegiatan pencarian kandungan, pengeboran, penambangan, pemisahan serta penampungan gas alam, meliputi gas hidrogen…
06202
Pengusahaan Tenaga Panas BumiKelompok ini mencakup kegiatan pencarian dan pengeboran tenaga panas bumi, termasuk lokasi di kawasan hutan, dan kegiatan lain yang…
Struktur kode
- B KategoriPertambangan dan Penggalian
- 06 Golongan pokokPertambangan Minyak Bumi Mentah dan Gas Alam
- 062 GolonganPertambangan Gas Alam dan Pengusahaan Tenaga Panas Bumi
- 0620 SubgolonganPertambangan Gas Alam dan Pengusahaan Tenaga Panas Bumi
Sumber: Lampiran Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang KBLI (JDIH BPS). Untuk perizinan, penggunaan kode mengikuti ketentuan sistem perizinan yang berlaku.