Pertambangan Minyak Bumi Mentah dan Gas Alam
Uraian resmi
Golongan pokok ini mencakup produksi minyak bumi mentah, pertambangan dan ekstraksi/pengambilan minyak dari serpihan minyak dan pasir minyak, produksi gas alam, serta pemulihan cairan hidrokarbon.
Golongan pokok ini juga mencakup kegiatan pengoperasian dan/atau pengembangan lokasi penambangan minyak dan gas.
Kegiatan dalam golongan pokok ini dapat mencakup pengeboran, penyelesaian dan perlengkapan sumur; pengoperasian separator, pemisah emulsi, peralatan pemisah garam dan pipa pengumpulan minyak bumi mentah; dan aktivitas lainnya pada tahap persiapan minyak dan gas dari lokasi produksi hingga ke titik pengiriman. Golongan pokok ini tidak mencakup
- aktivitas penunjang pertambangan minyak bumi dan gas, di lokasi penambangan minyak dan gas atas balas jasa/ fee atau kontrak, lihat subgolongan 0910;
- eksplorasi sumur minyak dan gas, lihat subgolongan 0910;
- uji pengeboran (drilling) dan pembubutan lubang (boring) yang berkaitan dengan pertambangan minyak bumi dan gas, lihat subgolongan 0910;
- pemurnian produk minyak bumi, lihat subgolongan 1920;
- penyurveian geofisika, geologi dan seismik, lihat subgolongan 7110.
Isi golongan pokok 06 (2)
Struktur kode
- B KategoriPertambangan dan Penggalian
- 06 Golongan pokokPertambangan Minyak Bumi Mentah dan Gas Alam
Sumber: Lampiran Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang KBLI (JDIH BPS). Untuk perizinan, penggunaan kode mengikuti ketentuan sistem perizinan yang berlaku.