Badan Perizinan
KBLI 2025 · Golongan pokok
06

Pertambangan Minyak Bumi Mentah dan Gas Alam

Uraian resmi

Golongan pokok ini mencakup produksi minyak bumi mentah, pertambangan dan ekstraksi/pengambilan minyak dari serpihan minyak dan pasir minyak, produksi gas alam, serta pemulihan cairan hidrokarbon.

Golongan pokok ini juga mencakup kegiatan pengoperasian dan/atau pengembangan lokasi penambangan minyak dan gas.

Kegiatan dalam golongan pokok ini dapat mencakup pengeboran, penyelesaian dan perlengkapan sumur; pengoperasian separator, pemisah emulsi, peralatan pemisah garam dan pipa pengumpulan minyak bumi mentah; dan aktivitas lainnya pada tahap persiapan minyak dan gas dari lokasi produksi hingga ke titik pengiriman. Golongan pokok ini tidak mencakup

  • aktivitas penunjang pertambangan minyak bumi dan gas, di lokasi penambangan minyak dan gas atas balas jasa/ fee atau kontrak, lihat subgolongan 0910;
  • eksplorasi sumur minyak dan gas, lihat subgolongan 0910;
  • uji pengeboran (drilling) dan pembubutan lubang (boring) yang berkaitan dengan pertambangan minyak bumi dan gas, lihat subgolongan 0910;
  • pemurnian produk minyak bumi, lihat subgolongan 1920;
  • penyurveian geofisika, geologi dan seismik, lihat subgolongan 7110.

Isi golongan pokok 06 (2)

Struktur kode

  1. B KategoriPertambangan dan Penggalian
  2. 06 Golongan pokokPertambangan Minyak Bumi Mentah dan Gas Alam

Sumber: Lampiran Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang KBLI (JDIH BPS). Untuk perizinan, penggunaan kode mengikuti ketentuan sistem perizinan yang berlaku.

Chat dengan kami