Badan Perizinan
KBLI 2025 · Subgolongan
7110

Aktivitas Arsitektural dan Enjinering, serta Konsultansi Teknis Terkait

Uraian resmi

Subgolongan ini mencakup aktivitas penyediaan jasa arsitektur, jasa enjinering, jasa produksi dokumen konstruksi (drafting), jasa inspeksi gedung atau bangunan, serta jasa pengukuran tanah (surveying) dan pemetaan (mapping), dan jasa sejenisnya.

Subgolongan ini mencakup

  • aktivitas konsultansi arsitektural:
  • perancangan dan penggambaran gedung atau banguan;
  • perencanaan kota dan tata ruang, serta arsitektur lanskap;
  • perancangan enjinering (yaitu penerapan hukum-hukum fisika dan prinsip-prinsip enjinering dalam perancangan mesin, material, instrumen, struktur, proses, dan sistem) dan aktivitas konsultansi :
  • permesinan, proses industri dan instalasi/pabrik industri;
  • proyek yang melibatkan rekayasa sipil, rekayasa hidrolik, rekayasa lalu lintas;
  • proyek manajemen sumber daya air;
  • pengembangan dan pelaksanaan proyek yang berkaitan dengan rekayasa kelistrikan dan elektronika, rekayasa pertambangan, rekayasa kimia, rekayasa mesin, rekayasa industri, dan rekayasa sistem, serta rekayasa keamanan;
  • aktivitas manajemen proyek yang berkaitan dengan konstruksi;
  • pengembangan proyek yang melibatkan rekayasa penyejuk udara, refrigerasi, sanitasi, dan pengendalian polusi, rekayasa akustik dan sejenisnya;
  • survei geofisika, geologi, dan seismik (gempa bumi);
  • aktivitas penyurveian geodetik:
  • aktivitas pengukuran lahan dan batas wilayah;
  • aktivitas survei hidrologi;
  • aktivitas survei keadaan di bawah permukaan tanah;
  • aktivitas kartografi dan informasi spasial.

Subgolongan ini tidak mencakup

Isi subgolongan 7110 (3)

Struktur kode

  1. N KategoriAktivitas Profesional, Ilmiah, dan Teknis
  2. 71 Golongan pokokAktivitas Arsitektural dan Enjinering; Pengujian dan Analisis Teknis
  3. 711 GolonganAktivitas Arsitektur dan Enjinering, serta Konsultansi Teknis Terkait
  4. 7110 SubgolonganAktivitas Arsitektural dan Enjinering, serta Konsultansi Teknis Terkait

Sumber: Lampiran Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang KBLI (JDIH BPS). Untuk perizinan, penggunaan kode mengikuti ketentuan sistem perizinan yang berlaku.

Chat dengan kami