Aktivitas Arsitektural dan Enjinering, serta Konsultansi Teknis Terkait
Uraian resmi
Subgolongan ini mencakup aktivitas penyediaan jasa arsitektur, jasa enjinering, jasa produksi dokumen konstruksi (drafting), jasa inspeksi gedung atau bangunan, serta jasa pengukuran tanah (surveying) dan pemetaan (mapping), dan jasa sejenisnya.
Subgolongan ini mencakup
- aktivitas konsultansi arsitektural:
- perancangan dan penggambaran gedung atau banguan;
- perencanaan kota dan tata ruang, serta arsitektur lanskap;
- perancangan enjinering (yaitu penerapan hukum-hukum fisika dan prinsip-prinsip enjinering dalam perancangan mesin, material, instrumen, struktur, proses, dan sistem) dan aktivitas konsultansi :
- permesinan, proses industri dan instalasi/pabrik industri;
- proyek yang melibatkan rekayasa sipil, rekayasa hidrolik, rekayasa lalu lintas;
- proyek manajemen sumber daya air;
- pengembangan dan pelaksanaan proyek yang berkaitan dengan rekayasa kelistrikan dan elektronika, rekayasa pertambangan, rekayasa kimia, rekayasa mesin, rekayasa industri, dan rekayasa sistem, serta rekayasa keamanan;
- aktivitas manajemen proyek yang berkaitan dengan konstruksi;
- pengembangan proyek yang melibatkan rekayasa penyejuk udara, refrigerasi, sanitasi, dan pengendalian polusi, rekayasa akustik dan sejenisnya;
- survei geofisika, geologi, dan seismik (gempa bumi);
- aktivitas penyurveian geodetik:
- aktivitas pengukuran lahan dan batas wilayah;
- aktivitas survei hidrologi;
- aktivitas survei keadaan di bawah permukaan tanah;
- aktivitas kartografi dan informasi spasial.
Subgolongan ini tidak mencakup
- uji coba pengeboran yang berhubungan dengan pengoperasian pertambangan, lihat subgolongan 0910, dan 0990;
- penerbitan perangkat lunak terkait, lihat subgolongan 5829;
- pengembangan perangkat lunak terkait, lihat subgolongan 6219;
- aktivitas konsultan komputer, lihat subgolongan 6220;
- pengujian teknis, lihat subgolongan 7120;
- aktivitas penelitian dan pengembangan yang berkaitan dengan rekayasa, lihat subgolongan 7210;
- desain industri, lihat subgolongan 7411;
- dekorasi interior, lihat kelompok 74191;
- fotografi udara, lihat kelompok 74201.
Isi subgolongan 7110 (3)
71101
Aktivitas ArsitekturalKelompok ini mencakup kegiatan penyediaan jasa konsultansi arsitek, seperti penyusunan studi awal arsitektur; jasa desain arsitektural…
71102
Aktivitas Perancangan dan Konsultansi Teknis PabrikKelompok ini mencakup kegiatan profesional dalam memberikan konsultansi dan perancangan teknis pabrik terkait perencanaan, pembangunan…
71109
Aktivitas Enjinering dan Konsultansi Teknis Terkait LainnyaKelompok ini mencakup aktivitas konsultansi dan perancangan enjinering, yang mengimplementasikan hukum fisika dan prinsip enjinering dalam…
Struktur kode
- N KategoriAktivitas Profesional, Ilmiah, dan Teknis
- 71 Golongan pokokAktivitas Arsitektural dan Enjinering; Pengujian dan Analisis Teknis
- 711 GolonganAktivitas Arsitektur dan Enjinering, serta Konsultansi Teknis Terkait
- 7110 SubgolonganAktivitas Arsitektural dan Enjinering, serta Konsultansi Teknis Terkait
Sumber: Lampiran Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang KBLI (JDIH BPS). Untuk perizinan, penggunaan kode mengikuti ketentuan sistem perizinan yang berlaku.