Aktivitas Arsitektural
Uraian resmi
Kelompok ini mencakup kegiatan penyediaan jasa konsultansi arsitek, seperti
- penyusunan studi awal arsitektur;
- jasa desain arsitektural;
- jasa nasihat dan pradesain arsitektural;
- jasa arsitektural lainnya;
- jasa penilai perawatan dan kelayakan bangunan gedung;
- jasa pengembangan pemanfaatan ruang, wilayah, perkotaan, lingkungan bangunan dan lanskap;
- perancangan bangunan gedung dan lingkungannya;
- perancangan pelestarian bangunan gedung dan lingkungannya;
- perancangan tata bangunan dan lingkungannya;
- penyusunan dokumen perencanaan teknis, pengawasan aspek arsitektur pada pelaksanaan konstruksi bangunan gedung dan lingkungannya;
- perencanaan kota dan tata guna lahan; manajemen proyek dan manajemen konstruksi, pendampingan masyarakat, konstruksi lain.
- perancangan objek berdasarkan klasifikasi bangunan gedung sesuai dengan International Building Code:
- assembly/pertemuan;
- business/bisnis;
- educational/pendidikan;
- factory and industrial/pabrik dan bangunan industri;
- high hazard/bangunan risiko tinggi;
- institutional/kelembagaan dan pemerintahan;
- mercantile/perdagangan;
- residential/hunian;
- storage/gudang;
- utility and miscellanous/bangunan utilitas dan lain-lain.
Kelompok ini tidak mencakup
- jasa inspeksi gedung atau bangunan, gudang, dan bangunan sipil lainnya, lihat kelompok 71202.
Struktur kode
- N KategoriAktivitas Profesional, Ilmiah, dan Teknis
- 71 Golongan pokokAktivitas Arsitektural dan Enjinering; Pengujian dan Analisis Teknis
- 711 GolonganAktivitas Arsitektur dan Enjinering, serta Konsultansi Teknis Terkait
- 7110 SubgolonganAktivitas Arsitektural dan Enjinering, serta Konsultansi Teknis Terkait
- 71101 KelompokAktivitas Arsitektural
Sumber: Lampiran Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang KBLI (JDIH BPS). Untuk perizinan, penggunaan kode mengikuti ketentuan sistem perizinan yang berlaku.