Badan Perizinan
KBLI 2025 · Kelompok
71101

Aktivitas Arsitektural

Uraian resmi

Kelompok ini mencakup kegiatan penyediaan jasa konsultansi arsitek, seperti

  • penyusunan studi awal arsitektur;
  • jasa desain arsitektural;
  • jasa nasihat dan pradesain arsitektural;
  • jasa arsitektural lainnya;
  • jasa penilai perawatan dan kelayakan bangunan gedung;
  • jasa pengembangan pemanfaatan ruang, wilayah, perkotaan, lingkungan bangunan dan lanskap;
  • perancangan bangunan gedung dan lingkungannya;
  • perancangan pelestarian bangunan gedung dan lingkungannya;
  • perancangan tata bangunan dan lingkungannya;
  • penyusunan dokumen perencanaan teknis, pengawasan aspek arsitektur pada pelaksanaan konstruksi bangunan gedung dan lingkungannya;
  • perencanaan kota dan tata guna lahan; manajemen proyek dan manajemen konstruksi, pendampingan masyarakat, konstruksi lain.
  • perancangan objek berdasarkan klasifikasi bangunan gedung sesuai dengan International Building Code:
  • assembly/pertemuan;
  • business/bisnis;
  • educational/pendidikan;
  • factory and industrial/pabrik dan bangunan industri;
  • high hazard/bangunan risiko tinggi;
  • institutional/kelembagaan dan pemerintahan;
  • mercantile/perdagangan;
  • residential/hunian;
  • storage/gudang;
  • utility and miscellanous/bangunan utilitas dan lain-lain.

Kelompok ini tidak mencakup

  • jasa inspeksi gedung atau bangunan, gudang, dan bangunan sipil lainnya, lihat kelompok 71202.

Struktur kode

  1. N KategoriAktivitas Profesional, Ilmiah, dan Teknis
  2. 71 Golongan pokokAktivitas Arsitektural dan Enjinering; Pengujian dan Analisis Teknis
  3. 711 GolonganAktivitas Arsitektur dan Enjinering, serta Konsultansi Teknis Terkait
  4. 7110 SubgolonganAktivitas Arsitektural dan Enjinering, serta Konsultansi Teknis Terkait
  5. 71101 KelompokAktivitas Arsitektural

Sumber: Lampiran Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang KBLI (JDIH BPS). Untuk perizinan, penggunaan kode mengikuti ketentuan sistem perizinan yang berlaku.

Chat dengan kami