Badan Perizinan
KBLI 2025 · Kelompok
71109

Aktivitas Enjinering dan Konsultansi Teknis Terkait Lainnya

Uraian resmi

Kelompok ini mencakup

  • aktivitas konsultansi dan perancangan enjinering, yang mengimplementasikan hukum fisika dan prinsip enjinering dalam perancangan mesin, material, instrumen, struktur, proses, dan sistem, seperti:
  • permesinan, dan proses industri;
  • proyek yang melibatkan teknik sipil, teknik hidrolik, teknik lalu lintas;
  • jasa nasihat dan konsultansi rekayasa teknik;
  • jasa rekayasa konstruksi bangunan gedung hunian dan nonhunian;
  • jasa rekayasa pekerjaan teknik sipil sumber daya air;
  • jasa rekayasa untuk pekerjaan mekanikal dalam bangunan, jasa rekayasa bangunan fasilitas olahraga;
  • jasa konsultansi teknik lingkungan;
  • jasa konsultansi terkait konstruksi pekerjaan sistem kendali lalu lintas;
  • jasa rekayasa konstruksi pembangkit jaringan transmisi, gardu induk, dan distribusi tenaga listrik,
  • jasa rekayasa untuk proses industrial, produksi dan fasilitas produksi, jasa rekayasa proses industrial lainnya;
  • perluasan dan realisasi proyek yang berhubungan dengan teknik listrik dan elektro, teknik pertambangan, teknik kimia, mekanik, teknik industri dan teknik sistem dan teknik keamanan;
  • proyek manajemen sumber daya air;
  • aktivitas manajemen proyek dan jasa penyelidikan lapangan yang berkaitan dengan konstruksi;
  • aktivitas pengembangan proyek yang menggunakan pengondisi udara/air conditioner (AC), pendingin, kebersihan dan teknik pengontrolan polusi, teknik akustik dan lain-lain;
  • aktivitas survei geofisika, geologi, geokimia, dan survei seismik atau gempa bumi termasuk jasa pembuatan prospektus dan jasa interpretasi geologi dan geofisika sektor konstruksi;
  • aktivitas survei geodetik meliputi kegiatan survei batas dan tanah, survei hidrologi;
  • survei keadaan di atas dan di bawah permukaan tanah;
  • aktivitas informasi spasial dan kartografi;
  • aktivitas pemetaan dan jasa pembuatan peta.

Kelompok ini juga mencakup

  • jasa rekayasa pekerjaan teknik sipil transportasi;
  • jasa fasilitasi teknis prasarana dan sarana umum sektor konstruksi.

Kelompok ini tidak mencakup

  • aktivitas arsitektural, lihat kelompok 71101;
  • perancangan dan konsultansi terkait perencanaan, pembangunan, pembongkaran, dan pemindahan pabrik, lihat kelompok 71102;
  • pengujian, inspeksi, sertifikasi, verifikasi, dan validasi teknis, lihat subgolongan 7120;
  • desain industri, lihat subgolongan 7410.

Struktur kode

  1. N KategoriAktivitas Profesional, Ilmiah, dan Teknis
  2. 71 Golongan pokokAktivitas Arsitektural dan Enjinering; Pengujian dan Analisis Teknis
  3. 711 GolonganAktivitas Arsitektur dan Enjinering, serta Konsultansi Teknis Terkait
  4. 7110 SubgolonganAktivitas Arsitektural dan Enjinering, serta Konsultansi Teknis Terkait
  5. 71109 KelompokAktivitas Enjinering dan Konsultansi Teknis Terkait Lainnya

Sumber: Lampiran Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang KBLI (JDIH BPS). Untuk perizinan, penggunaan kode mengikuti ketentuan sistem perizinan yang berlaku.

Chat dengan kami