Badan Perizinan
KBLI 2025 · Subgolongan
6220

Aktivitas Konsultansi Komputer dan Manajemen Fasilitas Komputer

Uraian resmi

Subgolongan ini mencakup

  • aktivitas konsultansi perangkat keras komputer, perangkat lunak, dan sistem komputer, termasuk konsultansi keamanan siber;
  • perencanaan dan perancangan sistem komputer yang mengintegrasikan perangkat keras komputer, perangkat lunak, dan teknologi komunikasi, dengan atau tanpa layanan terkait seperti instalasi sistem, pelatihan, dan dukungan pengguna;
  • penyediaan jasa pengelolaan dan pengoperasian sistem komputer dan/atau fasilitas pengolahan data di lokasi klien, serta jasa pendukung terkait.

Subgolongan ini juga mencakup

  • jasa pemantauan, pengujian, dan analisis terhadap jaringan dan sistem keamanan siber, tanpa mencakup pengembangan sistem dari awal;
  • aktivitas konsultansi keamanan siber;
  • penyediaan saran/masukan mengenai kebutuhan perangkat lunak dan perangkat keras, serta penyediaan atau pengadaan komponen perangkat keras dan perangkat lunak dari suatu sistem komputer;
  • penyediaan jasa yang mengintegrasikan perangkat keras dan perangkat lunak berbasis internet of things (IoT).

Subgolongan ini tidak mencakup

Isi subgolongan 6220 (5)

Struktur kode

  1. K KategoriAktivitas Telekomunikasi, Pemrograman Komputer, Konsultansi, Infrastruktur Komputasi, dan Jasa Informasi Lainnya
  2. 62 Golongan pokokAktivitas Pemrograman, Konsultansi Komputer, dan Aktivitas Terkait
  3. 622 GolonganAktivitas Konsultansi Komputer dan Manajemen Fasilitas Komputer
  4. 6220 SubgolonganAktivitas Konsultansi Komputer dan Manajemen Fasilitas Komputer

Sumber: Lampiran Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang KBLI (JDIH BPS). Untuk perizinan, penggunaan kode mengikuti ketentuan sistem perizinan yang berlaku.

Chat dengan kami