Aktivitas Konsultansi Komputer dan Manajemen Fasilitas Komputer Lainnya
Uraian resmi
Kelompok ini mencakup aktivitas konsultansi komputer dan manajemen fasilitas komputer lainnya yang belum tercakup dalam kelompok lain, meliputi
- konsultansi mengenai jenis atau tipe, konfigurasi, dan kebutuhan perangkat keras dan/atau perangkat lunak komputer;
- perencanaan dan perancangan sistem komputer yang mengintegrasikan perangkat keras, perangkat lunak, dan teknologi komunikasi komputer, dengan atau tanpa layanan terkait seperti instalasi sistem, pelatihan, dan dukungan pengguna;
- penyediaan jasa manajemen dan pengoperasian sistem komputer dan/atau fasilitas pengolahan data milik klien secara langsung di lokasi klien (on-site), serta layanan pendukung terkait seperti perangkat lunak yang digunakan pada alat kesehatan;
- konsultansi terkait spesifikasi teknis dan pengadaan komponen sistem, baik perangkat keras maupun perangkat lunak, yang dapat disediakan langsung atau melalui pihak ketiga/vendor.
Struktur kode
- K KategoriAktivitas Telekomunikasi, Pemrograman Komputer, Konsultansi, Infrastruktur Komputasi, dan Jasa Informasi Lainnya
- 62 Golongan pokokAktivitas Pemrograman, Konsultansi Komputer, dan Aktivitas Terkait
- 622 GolonganAktivitas Konsultansi Komputer dan Manajemen Fasilitas Komputer
- 6220 SubgolonganAktivitas Konsultansi Komputer dan Manajemen Fasilitas Komputer
- 62209 KelompokAktivitas Konsultansi Komputer dan Manajemen Fasilitas Komputer Lainnya
Sumber: Lampiran Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang KBLI (JDIH BPS). Untuk perizinan, penggunaan kode mengikuti ketentuan sistem perizinan yang berlaku.