Penerbitan Perangkat Lunak (Software) Lainnya
Uraian resmi
Subgolongan ini mencakup penerbitan perangkat lunak lainnya yang siap pakai (bukan atas dasar pesanan), termasuk
- penerbitan sistem operasi;
- penerbitan aplikasi bisnis dan aplikasi lainnya, seperti perangkat lunak dengan teknologi pencatatan terdistribusi atau distributed ledger technology (DLT) atau perangkat lunak dengan teknologi-teknologi keuangan (financial technologies);
- penerbitan perangkat lunak keamanan siber (cybersecurity software);
- penerbitan perangkat lunak pemodelan (modelling software), desain, dan multimedia;
- penerbitan lokapasar (marketplace) untuk pengunduhan perangkat lunak (software download);
- penerbitan perangkat lunak berbasis Internet of Things (IoT);
- penerbitan perangkat lunak berbasis kecerdasan buatan (AI);
- jasa intermediasi untuk penerbitan perangkat lunak selain video gim.
Subgolongan ini juga mencakup aktivitas produksi perangkat lunak yang dilakukan sendiri oleh pelaku usaha penerbitan.
Subgolongan ini tidak mencakup:
- aktivitas penerbitan perangkat lunak video gim, lihat subgolongan 5821;
- aktivitas reproduksi perangkat lunak, lihat subgolongan 1820;
- perdagangan eceran perangkat lunak yang bukan pesanan pada media fisik, lihat subgolongan 4740;
- aktivitas pengembangan perangkat lunak yang tidak terkait dengan penerbitan, termasuk penerjemahan atau adaptasi perangkat lunak bukan pesanan untuk pasar tertentu berdasarkan biaya atau kontrak, lihat golongan 621;
- aktivitas layanan hosting aplikasi, lihat subgolongan 6310;
- aktivitas pengoperasian situs video gim daring (game online) yang tidak terkait dengan penerbitan, lihat subgolongan 6039;
- aktivitas pemakaian perangkat lunak yang telah diterbitkan untuk menyediakan layanan keuangan dan asuransi, lihat kategori L.
Isi subgolongan 5829 (1)
Struktur kode
- J KategoriAktivitas Penerbitan, Penyiaran, serta Produksi dan Distribusi Konten
- 58 Golongan pokokAktivitas Penerbitan
- 582 GolonganPenerbitan Perangkat Lunak (Software)
- 5829 SubgolonganPenerbitan Perangkat Lunak (Software) Lainnya
Sumber: Lampiran Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang KBLI (JDIH BPS). Untuk perizinan, penggunaan kode mengikuti ketentuan sistem perizinan yang berlaku.