Reproduksi Media Rekaman
Uraian resmi
Subgolongan ini mencakup
- reproduksi dari salinan induk piringan hitam, cakram padat/compact disk (CD) dan pita yang berisikan musik atau rekaman suara lainnya;
- reproduksi dari salinan induk rekaman, cakram padat/compact disk (CD) dan pita yang berisikan gambar bergerak atau film dan rekaman video lainnya;
- reproduksi dari salinan induk perangkat lunak/software dan data pada diska dan pita magnetik.
Subgolongan ini tidak mencakup
- reproduksi barang-barang cetakan, lihat subgolongan 1811;
- penerbitan perangkat lunak/software, lihat golongan 582;
- produksi dan distribusi gambar bergerak, pita video, dan film pada DVD atau media sejenisnya, lihat subgolongan 5911, 5912, 5913;
- reproduksi film gambar bergerak untuk distribusi teater/bioskop, lihat subgolongan 5912;
- produksi salinan induk untuk rekaman atau barang-barang audio, lihat subgolongan 5920.
Isi subgolongan 1820 (2)
18201
Reproduksi Media Rekaman Suara dan Perangkat LunakKelompok ini mencakup kegiatan reproduksi dari salinan induk piringan hitam, cakram padat/compact disk (CD) dan pita yang berisikan musik…
18202
Reproduksi Media Rekaman Film dan VideoKelompok ini mencakup kegiatan reproduksi dari salinan induk rekaman, cakram padat/ compact disk (CD) dan pita yang berisikan gambar…
Struktur kode
- C KategoriIndustri
- 18 Golongan pokokPencetakan dan Reproduksi Media Rekaman
- 182 GolonganReproduksi Media Rekaman
- 1820 SubgolonganReproduksi Media Rekaman
Sumber: Lampiran Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang KBLI (JDIH BPS). Untuk perizinan, penggunaan kode mengikuti ketentuan sistem perizinan yang berlaku.