Badan Perizinan
KBLI 2025 · Subgolongan
5912

Aktivitas Pascaproduksi Film, Video, dan Program Televisi

Uraian resmi

Subgolongan ini mencakup

  • aktivitas pascaproduksi film, video, karya audiovisual, dan program televisi, seperti editing, pemberian judul, pemberian teks pada film, kredit, close captioning, animasi dan efek khusus, transfer ke dalam film/tape, dan konversi ke format video streaming;
  • aktivitas penyensoran film, video, karya audiovisual, dan program televisi;
  • aktivitas laboratorium film gambar bergerak dan kegiatan laboratorium khusus untuk film animasi seperti pengembangan dan pemrosesan film gambar bergerak, serta reproduksi film gambar bergerak untuk distribusi ke bioskop;
  • aktivitas rekaman arsip/stock footage film atau gambar bergerak.

Subgolongan ini tidak mencakup

  • penggandaan film (kecuali reproduksi dari film gambar bergerak untuk distribusi bioskop) serta reproduksi rekaman audio dan video pada CD, DVD, atau media fisik lainnya dari salinan master, lihat subgolongan 1820;
  • perdagangan besar video tape pada CD, DVD, atau media fisik lainnya, lihat subgolongan 4649;
  • perdagangan eceran video tape pada CD, DVD, atau media fisik lainnya, lihat subgolongan 4762;
  • produksi animasi, lihat subgolongan 5911;
  • pemrosesan film selain untuk industri gambar bergerak, lihat subgolongan 7420;
  • penyewaan video rekaman dalam bentuk CD, DVD, atau media fisik lainnya untuk masyarakat umum, lihat subgolongan 7729;
  • pembuatan teks keterangan simultan (real-time closed captioning) pada siaran atau pertunjukan langsung/live televisi, pertemuan, konferensi, dan sebagainya, lihat subgolongan 8299;
  • aktivitas aktor independen (termasuk influencer dalam vlog), kartunis, sutradara, perancang panggung, dan kegiatan pendukung seni pertunjukan lainnya, lihat golongan pokok 90.

Isi subgolongan 5912 (2)

Struktur kode

  1. J KategoriAktivitas Penerbitan, Penyiaran, serta Produksi dan Distribusi Konten
  2. 59 Golongan pokokAktivitas Produksi Film, Video, dan Program Televisi, serta Perekaman Suara dan Penerbitan Musik
  3. 591 GolonganAktivitas Produksi Film, Video, dan Program Televisi
  4. 5912 SubgolonganAktivitas Pascaproduksi Film, Video, dan Program Televisi

Sumber: Lampiran Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang KBLI (JDIH BPS). Untuk perizinan, penggunaan kode mengikuti ketentuan sistem perizinan yang berlaku.

Chat dengan kami