Badan Perizinan
KBLI 2025 · Golongan
591

Aktivitas Produksi Film, Video, dan Program Televisi

Uraian resmi

Golongan ini mencakup aktivitas pembuatan atau produksi gambar bergerak, seperti film teatrikal dan nonteatrikal, video, atau karya audiovisual lain, termasuk vlog, baik dalam bentuk film, DVD, maupun media penyimpanan digital lainnya, termasuk distribusi digital, untuk diputar langsung di bioskop, disiarkan, atau ditayangkan melalui streaming; serta kegiatan pendukung pasca-produksi seperti editing, cutting, dubbing film, atau konversi ke format video streaming; pendistribusian film, gambar bergerak lain, dan produk audiovisual lainnya untuk industri lain; serta kegiatan pemutarannya. Pembelian dan penjualan hak distribusi atas film atau produksi audiovisual lainnya juga dicakup di dalam golongan ini.

Isi golongan 591 (4)

Struktur kode

  1. J KategoriAktivitas Penerbitan, Penyiaran, serta Produksi dan Distribusi Konten
  2. 59 Golongan pokokAktivitas Produksi Film, Video, dan Program Televisi, serta Perekaman Suara dan Penerbitan Musik
  3. 591 GolonganAktivitas Produksi Film, Video, dan Program Televisi

Sumber: Lampiran Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang KBLI (JDIH BPS). Untuk perizinan, penggunaan kode mengikuti ketentuan sistem perizinan yang berlaku.

Chat dengan kami