Aktivitas Distribusi Film, Video, dan Program Televisi
Uraian resmi
Subgolongan ini mencakup
- pendistribusian film, video, atau karya audiovisual dan produk sejenis untuk bioskop gambar bergerak atau film layar lebar, jaringan dan stasiun televisi, serta penyelenggara pameran (exhibitor).
Subgolongan ini tidak mencakup
- penggandaan film (kecuali reproduksi dari film gambar bergerak untuk distribusi bioskop) serta reproduksi audio dan video tape pada CD, DVD, atau media fisik lainnya dari salinan master, lihat subgolongan 1820;
- reproduksi film gambar bergerak untuk distribusi bioskop, lihat subgolongan 5912;
- layanan distribusi dan unduhan video streaming berdasarkan permintaan pihak ketiga, lihat subgolongan 6020;
- perdagangan besar video tape pada CD, DVD, atau media fisik lainnya, lihat subgolongan 4649;
- perdagangan eceran video tape pada CD, DVD, atau media fisik lainnya, lihat subgolongan 4769;
- penyewaan video tape pada CD, DVD, atau media fisik lainnya kepada masyarakat umum, lihat subgolongan 7729.
Isi subgolongan 5913 (2)
59131
Aktivitas Distribusi Film, Video, dan Program Televisi oleh PemerintahKelompok ini mencakup aktivitas pendistribusian film, video, atau karya audiovisual dan produksi sejenis untuk bioskop gambar bergerak…
59132
Aktivitas Distribusi Film, Video. dan Program Televisi oleh SwastaKelompok ini mencakup aktivitas pendistribusian film, video, atau karya audiovisual dan produksi sejenis untuk bioskop gambar bergerak…
Struktur kode
- J KategoriAktivitas Penerbitan, Penyiaran, serta Produksi dan Distribusi Konten
- 59 Golongan pokokAktivitas Produksi Film, Video, dan Program Televisi, serta Perekaman Suara dan Penerbitan Musik
- 591 GolonganAktivitas Produksi Film, Video, dan Program Televisi
- 5913 SubgolonganAktivitas Distribusi Film, Video, dan Program Televisi
Sumber: Lampiran Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang KBLI (JDIH BPS). Untuk perizinan, penggunaan kode mengikuti ketentuan sistem perizinan yang berlaku.