Aktivitas Produksi Film, Video, dan Program Televisi
Uraian resmi
Subgolongan ini mencakup
- pembuatan gambar bergerak, termasuk film, video, karya audiovisual, dan program televisi;
- pembuatan iklan televisi;
- pembuatan karya audiovisual (misalnya animasi);
- pembuatan program berita televisi atau video;
- pembuatan vlog (video blog);
- pembuatan siniar video (video podcast).
Subgolongan ini tidak mencakup
- penggandaan film (kecuali reproduksi film untuk distribusi bioskop), serta reproduksi rekaman audio dan video pada CD, DVD, atau media fisik lainnya dari salinan master, lihat subgolongan 1820;
- perdagangan besar video tape pada CD, DVD, atau media fisik lainnya, lihat subgolongan 4649;
- perdagangan eceran video tape pada CD, DVD, atau media fisik lainnya, lihat subgolongan 4769;
- aktivitas pascaproduksi film, lihat subgolongan 5912;
- reproduksi film untuk distribusi di bioskop, lihat subgolongan 5912;
- perekaman suara dan perekaman buku audio, lihat subgolongan 5920;
- pembuatan program saluran televisi lengkap, lihat subgolongan 6020;
- penyiaran televisi, lihat subgolongan 6020;
- pemrosesan film selain untuk industri gambar bergerak, lihat subgolongan 7420;
- pemrosesan film gambar bergerak, lihat subgolongan 5912;
- aktivitas agen atau agensi personel teater atau agen badan artis, lihat subgolongan 7499;
- penyewaan video tape dan DVD untuk masyarakat umum, lihat subgolongan 7729;
- pembuatan teks keterangan simultan (real-time closed captioning) pada siaran atau pertunjukan langsung (live) televisi, pertemuan, konferensi, dan sebagainya, lihat subgolongan 8299;
- aktivitas aktor independen (termasuk influencer dalam vlog) dan kartunis, lihat subgolongan 9020;
- aktivitas sutradara independen, lihat subgolongan 9039;
- aktivitas perancang panggung dan dukungan seni pertunjukan lainnya secara independen, lihat subgolongan 9039.
Isi subgolongan 5911 (2)
59111
Aktivitas Produksi Film, Video, dan Program Televisi oleh PemerintahKelompok ini mencakup aktivitas pembuatan atau produksi gambar bergerak, termasuk film, video, karya audiovisual (misalnya animasi 2D, 3D…
59112
Aktivitas Produksi Film, Video, dan Program Televisi oleh SwastaKelompok ini mencakup aktivitas pembuatan atau produksi gambar bergerak, termasuk film, video, karya audiovisual (misalnya animasi 2D, 3D…
Struktur kode
- J KategoriAktivitas Penerbitan, Penyiaran, serta Produksi dan Distribusi Konten
- 59 Golongan pokokAktivitas Produksi Film, Video, dan Program Televisi, serta Perekaman Suara dan Penerbitan Musik
- 591 GolonganAktivitas Produksi Film, Video, dan Program Televisi
- 5911 SubgolonganAktivitas Produksi Film, Video, dan Program Televisi
Sumber: Lampiran Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang KBLI (JDIH BPS). Untuk perizinan, penggunaan kode mengikuti ketentuan sistem perizinan yang berlaku.