Aktivitas Seni Pertunjukan
Uraian resmi
Subgolongan ini mencakup aktivitas seni pertunjukan dan aktivitas yang terkait.
Subgolongan ini mencakup:
- produksi pertunjukan panggung yang ditampilkan secara langsung (drama/teater, pergelaran musik/konser, opera, tari, dan sejenisnya;
- aktivitas pertunjukan kelompok seperti sirkus, orkestra, atau band;
- aktivitas seniman pertunjukan seperti aktor (termasuk stand-up komedian), penari, musisi (termasuk aktivitas organ tunggal), dan konduktor.
Subgolongan ini mencakup
- aktivitas foto model;
- aktivitas pemengaruh/influencer yang terlihat di vlog;
- aktivitas musisi dan aktor independen yang terlihat di berbagai macam video dan konten audiovisual;
- pengoperasian fasilitas seni yang digunakan untuk kelompok seninya sendiri.
Subgolongan ini tidak mencakup
- aktivitas agen atau agensi artis atau artis teater, lihat subgolongan 7499;
- aktivitas casting, lihat subgolongan 7810;
- aktivitas bloger yang tidak mempublikasikan sendiri karyanya, lihat subgolongan 9011;
- penerbitan tulisan dan foto dan konten lainnya tanpa video oleh pemengaruh atau bloger, lihat subgolongan 5819;
- produksi konten video dan audiovisual, lihat subgolongan 5911.
Isi subgolongan 9020 (1)
Struktur kode
- S KategoriKesenian, Olahraga, dan Rekreasi
- 90 Golongan pokokAktivitas Penciptaan Karya Seni dan Seni Pertunjukan
- 902 GolonganAktivitas Seni Pertunjukan
- 9020 SubgolonganAktivitas Seni Pertunjukan
Sumber: Lampiran Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang KBLI (JDIH BPS). Untuk perizinan, penggunaan kode mengikuti ketentuan sistem perizinan yang berlaku.