Badan Perizinan
KBLI 2025 · Subgolongan
9020

Aktivitas Seni Pertunjukan

Uraian resmi

Subgolongan ini mencakup aktivitas seni pertunjukan dan aktivitas yang terkait.

Subgolongan ini mencakup:

  • produksi pertunjukan panggung yang ditampilkan secara langsung (drama/teater, pergelaran musik/konser, opera, tari, dan sejenisnya;
  • aktivitas pertunjukan kelompok seperti sirkus, orkestra, atau band;
  • aktivitas seniman pertunjukan seperti aktor (termasuk stand-up komedian), penari, musisi (termasuk aktivitas organ tunggal), dan konduktor.

Subgolongan ini mencakup

  • aktivitas foto model;
  • aktivitas pemengaruh/influencer yang terlihat di vlog;
  • aktivitas musisi dan aktor independen yang terlihat di berbagai macam video dan konten audiovisual;
  • pengoperasian fasilitas seni yang digunakan untuk kelompok seninya sendiri.

Subgolongan ini tidak mencakup

Isi subgolongan 9020 (1)

Struktur kode

  1. S KategoriKesenian, Olahraga, dan Rekreasi
  2. 90 Golongan pokokAktivitas Penciptaan Karya Seni dan Seni Pertunjukan
  3. 902 GolonganAktivitas Seni Pertunjukan
  4. 9020 SubgolonganAktivitas Seni Pertunjukan

Sumber: Lampiran Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang KBLI (JDIH BPS). Untuk perizinan, penggunaan kode mengikuti ketentuan sistem perizinan yang berlaku.

Chat dengan kami