Badan Perizinan
KBLI 2025 · Subgolongan
7499

Semua Aktivitas Profesional, Ilmiah, dan Teknis Lainnya YTDL

Uraian resmi

Subgolongan ini mencakup berbagai jenis aktivitas jasa yang umumnya diberikan kepada klien komersial. Aktivitas ini memerlukan tingkat keahlian profesional, ilmiah, dan teknis yang lebih tinggi, namun tidak mencakup fungsi bisnis rutin yang bersifat berulang dan umumnya berdurasi pendek.

Subgolongan ini mencakup

  • aktivitas broker bisnis, yaitu pengaturan pembelian dan penjualan dari bisnis usaha berskala kecil dan menengah, termasuk praktik profesional, namun tidak termasuk broker real estat;
  • aktivitas penilaian selain untuk real estat dan asuransi (meliputi untuk barang antik, perhiasan, dan sebagainya);
  • audit tagihan dan informasi tarif barang/muatan;
  • aktivitas prakiraan cuaca;
  • aktivitas modifikasi cuaca;
  • konsultansi keamanan;
  • konsultansi terkait keselamatan kerja di tempat kerja;
  • jasa konsultasi agronomi (ilmu pertanian);
  • jasa konsultannsi lingkungan;
  • jasa pemberian saran penghematan energi;
  • konsultansi teknis lainnya;
  • aktivitas konsultan selain konsultan arsitektur, enjinering, dan manajemen;
  • aktivitas ekonom konstruksi.

Subgolongan ini juga mencakup

  • aktivitas yang dilakukan oleh agen atau perwakilan atas nama perorangan yang biasa terlibat dalam pembuatan gambar bergerak, produksi teater, hiburan lainnya, atau atraksi olahraga, serta penempatan buku, naskah drama, karya seni, fotografi, dan sebagainya, kepada penerbit, produser, dan sebagainya;
  • jasa ekonomi untuk proyek konstruksi, misalnya oleh ekonom konstruksi;
  • aktivitas dewan pengawas.

Subgolongan ini tidak mencakup

Isi subgolongan 7499 (2)

Struktur kode

  1. N KategoriAktivitas Profesional, Ilmiah, dan Teknis
  2. 74 Golongan pokokAktivitas Profesional, Ilmiah, dan Teknis Lainnya
  3. 749 GolonganAktivitas Profesional, Ilmiah, dan Teknis Lainnya YTDL
  4. 7499 SubgolonganSemua Aktivitas Profesional, Ilmiah, dan Teknis Lainnya YTDL

Sumber: Lampiran Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang KBLI (JDIH BPS). Untuk perizinan, penggunaan kode mengikuti ketentuan sistem perizinan yang berlaku.

Chat dengan kami